RADAR BOGOR - Apindo Provinsi Jawa Barat (Jabar) menagih janji Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait ajakan diskusi soal evaluasi kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) jika dirasa memberatkan para pengusaha.
Wakil Ketua Bidang Industri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat, Pieter Wijaya mengungkapkan lonjakan tarif PAT di Kabupaten Bogor mencapai 300 persen.
Tentu hal itu, kata dia, sangat memberatkan bagi industri yang saat ini dalam kondisi sulit.
Karena, aktivitas industri masih dalam fase kontraksi, artinya daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, biaya input yang masih tinggi serta persaingan dengan produk impor membuat perusahaan cenderung menahan produksi.
Baca Juga: Pejabat ke DPR Pasca Temuan Ombudsman, Begini Kondisi Lapas Cibinong Bogor
Terlebih, ketergantungan terhadap bahan baku dan barang modal impor juga membuat industri cukup sensitif terhadap perubahan nilai tukar dan gangguan rantai pasok. Biaya energi dan logistik yang masih tinggi juga disebut menjadi persoalan daya saing industri.
"Karena itu, kami akan segera menyurati Bupati Bogor untuk membuktikan ucapannya yang mau berdiskusi dengan pengusaha atas keberatan yang dirasakan saat ini, kami akan terus pantau terkait pernyataan Bupati Bogor apakah akan ditindaklanjuti," ungkapnya, Senin, 28 September 2026.
Selain itu, Apindo Jabar juga akan menanyakan dasar perhitungan kenaikan PAT yang dilakukan Pemkab Bogor. Karena, jika kenaikan dilakukan tanpa adanya dukungan akademis dalam hal kenaikan harga ini tentunya layak dipertanyakan.
"Kita akan mempertanyakan pedoman perhitungan PAT yang mereka lakukan," ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyampaikan Apindo Jabar juga akan mempertanyakan terkait pengurangan izin air tanah terhadap para pengusaha di Kabupaten Bogor. Sebab, menurutnya, saat ini banyak juga terjadi penurunan izin pengambilan air tanah dan air permukaan.
"Padahal, air itu sangat esensial buat berjalannya sebuah industri, jadi jangan hanya retribusinya saja yang dinaikkan tapi izin pengambilan airnya dikurangi tanpa adanya solusi alternatif dari Pemerintah," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa jika debit air dikurangi, industri akan kebingungan untuk memenuhi kebutuhan sedangkan perusahaan harus tetap berjalan.
Sehingga, jika jumlah air dikurangi dalam jumlah yang signifikan, perusahaan tidak akan bisa bertahan.
"Ujung-ujungnya keinginan Pemerintah Pusat untuk mempertahankan industri bahkan mengembangkan industri yang ada mau menambah lapangan kerja akan menjadi kendala ke depannya, jadi kami mengingatkan kepada instansi pemerintahan untuk membantu solusi untuk industri dan jangan hanya dibebani terus," ungkapnya.
Sebelumnya, Apindo Kabupaten Bogor telah dua kali menyampaikan surat kepada Bupati Bogor terkait kebijakan kenaikan Nilai Perolehan Air (NPA)/Pajak atau Retribusi Air Tanah.
Melalui surat tersebut, Apindo menyampaikan aspirasi dan keberatan dari dunia usaha serta meminta adanya keringanan, penyesuaian tarif, maupun pemberian stimulus secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi dan beban operasional perusahaan yang semakin meningkat.
Surat terakhir juga telah disampaikan kepada Bupati Bogor pada 17 April 2026, yang secara khusus memuat keberatan dan permohonan kebijakan terkait Pajak/Retribusi Air Tanah. Namun, hingga saat ini Apindo Kabupaten Bogor belum menerima respons maupun tindak lanjut atas surat tersebut.
Untuk diketahui, Pemkab Bogor memberikan insentif fiskal berupa pengurangan sebesar 50 persen itu hanya dari Januari sampai Maret 2026. Insentif itu kemudian diturunkan menjadi 40 persen di April hingga Juni 2026, lalu turun lagi menjadi 30 persen pada Juli hingga September, dan menjadi 20 persen pada Oktober hingga November 2026.
Dengan keresahan tersebut, Apindo berharap Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilakukan secara bertahap. Hal itu penting untuk memberikan waktu yang memadai bagi industri melakukan penyesuaian perencanaan operasional dan keuangan perusahaan.
Apindo juga mengusulkan agar insentif fiskal yang diberikan Pemkab Bogor itu sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030.
Kemudian Apindo juga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat segera menindaklanjuti aspirasi dunia usaha dan memberikan kejelasan serta solusi yang dapat meringankan beban perusahaan, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan terkait perpanjangan pemberian insentif pajak di Kabupaten Bogor harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentunya segala yang telah dilakukan kita ingin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rudy.
Kendati begitu, kata Rudy, jika suatu kebijakan yang telah ditetapkan lalu perlu ingin ada perubahan, maka pihaknya akan menindaklanjuti bersama.
"Kita tentu akan mendengar aspirasi dari pelaku dunia usaha kita ingin siapapun yang sudah berinvestasi di Kabupaten Bogor nyaman tetapi jangan sampai kita melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (abl).