Soal Opini Ancaman Proyek di Pemkab Bogor, Ketua PRB Minta Polisi Turun Tangan

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 10:10 WIB
Ketua LSM Johan Pakpahan menyoroti opini soal ancaman proyek di Pemkab Bogor.
Ketua LSM Johan Pakpahan menyoroti opini soal ancaman proyek di Pemkab Bogor.

RADAR BOGOR – Ketua LSM PRB Johan Pakpahan menyoroti sejumlah informasi dan opini yang beredar di media sosial terkait dugaan intervensi serta ancaman untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bogor.

Johan menilai, informasi yang memuat nama Jonarudin beserta anggota keluarganya itu, telah masuk ke ranah pribadi.

Ia menyayangkan munculnya pemberitaan atau konten yang menurutnya tidak memiliki kejelasan konteks dan dinilai menyerang nama baik serta keluarga kliennya.

Menurut Johan, perbedaan pandangan terkait persoalan proyek di Pemkab Bogor semestinya disampaikan melalui dialog dan mekanisme yang tepat.

Ia meminta agar pembahasan mengenai dugaan adanya ancaman terhadap dinas tidak diarahkan kepada pribadi maupun keluarga seseorang.

Ia juga mempertanyakan pihak di lingkungan Pemkab Bogor yang merasa pernah mendapatkan ancaman atau intervensi terkait proyek.

Baca Juga: Bukan Cuma Juara Umum, Paskibra Amaliah Bogor Borong 12 Gelar di LKBB Battle of Jungle Jabar

Menurutnya, apabila memang terdapat pihak yang merasa dirugikan atau terancam, persoalan tersebut semestinya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum.

Johan menyebut pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum terkait konten yang dinilai merugikan nama baik Jonarudin dan keluarganya.

Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan bukti serta diarahkan untuk menguji dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan terkait informasi dan transaksi elektronik.

“Kami sedang menyiapkan laporan dan meminta Polres Bogor mengungkap persoalan ini agar menjadi terang,” ujar Johan dalam keterangannya.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab. 

Menurut Johan, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pihak lain, terutama apabila menyangkut nama pribadi dan keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Johan juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya proyek yang disebut-sebut diperjualbelikan dengan persentase tertentu.

Ia meminta pihak yang merasa memiliki informasi mengenai hal tersebut untuk menjelaskan sumber dan kebenaran informasinya.

Johan juga menyinggung bahwa Jonarudin sebelumnya pernah berkonsultasi mengenai rencana pelaporan kepada kepolisian.

Menurut dia, pada tahap awal laporan tersebut belum diterima karena persoalannya dinilai belum cukup jelas.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Poltekpin 2026 Harus Bersiap: Tes Fisik Bukan Sekadar Uji Kuat

Namun, Johan menilai persoalan menjadi berbeda setelah konten yang beredar disebut secara terang menyebut nama Jonarudin serta mengaitkannya dengan anggota keluarganya yang berprofesi sebagai kepala sekolah di wilayah Cisarua.

Atas kondisi tersebut, Johan meminta Polres Bogor memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang membuat serta menyebarkan informasi tersebut.

Johan juga menilai persoalan ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Kabupaten Bogor.

Ia menyatakan apabila pihak yang membuat konten tersebut memang menyebut nama Jonarudin secara terbuka dan menampilkan fotonya, mereka meminta adanya klarifikasi serta permintaan maaf.

Apabila tidak ada itikad baik, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur pidana maupun perdata.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Jonarudin merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan dan menjalankan kewajiban perpajakan.

Menurut mereka, apabila perusahaan Jonarudin memperoleh pekerjaan dari Pemkab Bogor, hal tersebut pada prinsipnya sah sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur pengadaan yang berlaku, baik melalui tender maupun metode pengadaan lainnya yang diperbolehkan.

Karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan kembali tudingan mengenai adanya ancaman kepada dinas untuk mendapatkan pekerjaan.

Mereka meminta agar pihak yang merasa pernah mendapatkan ancaman atau intervensi menyampaikan secara jelas dinas mana yang dimaksud dan menjelaskan kejadian yang dipersoalkan.

Baca Juga: Museum Catur Indonesia Bekasi, Wisata Edukasi dengan Konsep Living Museum dan Papan Catur Raksasa

Menurut Johan, pejabat di lingkungan Pemkab Bogor memiliki mekanisme untuk melaporkan apabila merasa mendapatkan ancaman atau tekanan dalam menjalankan tugas.

Pihak Jonarudin saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak yang menyebarkan opini tersebut untuk menarik pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf.

Jika hal itu tidak dilakukan, mereka menyatakan siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi polemik panjang dan berujung pada proses hukum. Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara proporsional,” kata Johan. (unt)

Editor : Yosep Awaludin
proyek pemkab bogor prb