RADAR BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 1.482 botol miras dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di kawasan Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 29 September 2026.
Ribuan botol miras berbagai merek tersebut ditemukan dan disita petugas dari empat toko yang berada di kawasan Terminal Cibinong.
Penertiban di kawasan Terminal Cibinong dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan razia miras tersebut merupakan langkah penertiban untuk mengawasi sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, peredaran miras berpotensi menimbulkan berbagai gangguan terhadap keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 3 Bulan Menuju Pendaftaran CPNS 2027, Ini yang Harus Dipersiapkan Termasuk SKD
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cecep, Selasa 29 September 2026.
Dari hasil razia tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan dari masing-masing toko memiliki rincian berbeda.
Dari Toko F, petugas mengamankan sebanyak 395 botol miras. Kemudian dari Toko K sebanyak 77 botol, Toko C sebanyak 206 botol, dan Toko P menjadi lokasi dengan barang bukti terbanyak, yakni 804 botol. “Total keseluruhan mencapai 1.482 botol,” tuturnya.
Cecep menegaskan, kegiatan operasi penyakit masyarakat akan terus dilaksanakan secara terukur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan sekaligus penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondisi lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Sementara itu, seluruh barang bukti hasil razia miras tersebut telah diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (abl)
Editor : Yosep Awaludin