RADAR BOGOR - Proses ekshumasi terhadap jenazah berinisial H dalam kasus kematian di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor mulai mengungkap sejumlah temuan penting.
Polisi menemukan adanya memar serta luka pada bagian pelipis mata kanan korban.
Ekshumasi dilakukan pada Senin, 21 September 2026.
Pembongkaran makam tersebut, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan membantu polisi mengungkap penyebab kematian korban.
Baca Juga: Jelang Hadapi Port FC, Persib Siap Bawa Spirit Bandung ke Kancah Asia
Kapolsek Gunungsindur, AKP Ucup Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap jenazah menemukan beberapa tanda kekerasan yang masih didalami penyidik.
“Hasil sementara pemeriksaan ekshumasi, kematiannya itu ada memar. Kemudian juga ada luka di atas pelipis mata kanan yang diakibatkan dari benda tajam,” kata Ucup kepada Radar Bogor, Selasa 29 September 2026.
Selain pemeriksaan terhadap kondisi tubuh korban, polisi juga mengambil salah satu organ tubuh, untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Sampel tersebut, diperiksa di Laboratorium Forensik Polri yang berada di Sentul.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban.
Anak Kandung Korban Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan seorang anak kandung korban berinisial L, 19 tahun, sebagai tersangka.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa dendam dan kekesalan terhadap teguran orang tua.
Teguran itu disebut, berkaitan dengan kebiasaan tersangka yang kerap bermain hingga larut malam.
“Motifnya dilakukan oleh anak kandung sendiri dengan inisial L, 19 tahun, adalah dendam dan kesal dengan teguran orang tuanya. Karena yang bersangkutan suka bermain sampai larut malam,” ujar Ucup.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian secara keseluruhan.
Baca Juga: Cek Bansos Terbaru, Data KPM Ini Perlu Diperiksa Sebelum PKH BPNT Tahap 4
Pemeriksaan terhadap keluarga dan saksi lainnya masih terus dilakukan.
“Nanti itu kita kembangkan keterangan-keterangan lainnya. Saat ini penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik dari pihak keluarga maupun saksi lainnya,” katanya.
Sempat Mengaku Membawa Korban ke Rumah Sakit
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan fakta terkait aktivitas tersangka setelah kejadian.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka sempat menggunakan sepeda motor Yamaha R15 dan disebut meminta bantuan untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.
Namun, setelah penyidik melakukan penelusuran, keterangan tersebut tidak sesuai dengan hasil pengecekan di sejumlah rumah sakit di sekitar lokasi.
Menurut Ucup, tersangka justru sempat berputar-putar sebelum akhirnya kembali ke rumah.
“Pada saat pemeriksaan awal, kendaraan yang dipakai adalah kendaraan roda dua R15. Sempat meminta bantuan untuk diantar ke rumah sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, yang bersangkutan hanya muter-muter saja,” jelasnya.
“Menurut keterangan yang bersangkutan kepada penyidik awal, dibawa ke rumah sakit. Ternyata kita cek ke rumah sakit tidak ada di sekitaran situ,” sambung Ucup.
Polisi menduga tersangka berada dalam kondisi kebingungan setelah kejadian. Setelah kembali ke rumah, korban kemudian dimakamkan oleh pihak keluarga pada keesokan harinya.
Polisi Periksa 13 Saksi
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi.
Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, tetangga, hingga aparatur Desa Jampang.
Polisi juga masih menelusuri sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Baca Juga: KNPI Rumpin Bogor Siapkan Pemuda Tangguh, Ini Pesan Pentingnya
Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Ucup, barang bukti tersebut disebut telah dibuang.
Sementara itu, polisi telah mengamankan pakaian korban sebagai salah satu barang yang berkaitan dengan penyidikan.
“Kalau saksi, kita lakukan pemeriksaan sampai yang dilakukan sebagai tersangka, itu 13 saksi. Baik dari pihak keluarga, tetangga, maupun aparatur setempat dari Desa Jampang,” ungkap Ucup.
Polisi Amankan Satu Tersangka
Hingga saat ini, jelas Ucup, polisi menyebut baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka berinisial L juga telah diamankan di Polres untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut, kata dia, diduga tersangka disebut tidak seorang diri setelah peristiwa berlangsung.
Kapolsek menjelaskan, tersangka sempat ditemani oleh salah satu kerabatnya yang berusia 24 tahun.
Meski demikian, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
Baca Juga: Cegah Hipertensi, Dosen IPB Sulap Rumput Laut Jadi Garam Sehat
“Kita masih terus melakukan pengembangan. Mohon doanya, karena tersangka sementara kita amankan di Polres,” tutur Ucup.
Polisi memastikan perkembangan hasil penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim