Warga Tolak Peternakan Ayam Broiler di Jasinga Bogor, Ini Langkah Satpol PP

Septi Nulawam Harahap • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 23:13 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor di lokasi peternakan ayam pedaging atau broiler di Kampung Cikidung, Desa Koleang, Jasinga, Selasa, 29 September 2026. (Septi N/Radar Bogor)
Satpol PP Kabupaten Bogor di lokasi peternakan ayam pedaging atau broiler di Kampung Cikidung, Desa Koleang, Jasinga, Selasa, 29 September 2026. (Septi N/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Warga bersama LSM Gerakan Nasional Pajajaran (GENPAR) menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap keberadaan peternakan ayam pedaging atau broiler di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dalam aksi tersebut, pada Selasa, 29 September 2026, Satpol PP Kabupaten Bogor langsung menyegel lokasi peternakan dengan memasang PPNS Line.

Ketua Umum LSM GENPAR, Sambas Alamsyah mengatakan, bahwa aksi penolakan ini dilakukan lantaran warga menemukan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen perizinan yang dimiliki pemilik peternakan tersebut.

"Kami tidak sedang menuduh atau menghakimi pihak manapun. Kami mempertanyakan legalitasnya. Kalau semua dokumen benar dan sesuai, silakan dibuktikan secara terbuka," ujar Sambas dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Penilaian 10 Besar Bogorku Bersih 2026 Dimulai, Berikut Daftar Sekolah Kategori SD dan SMP

"Tetapi kalau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kegiatan faktual di lapangan, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan," sambungnya.

Menurut Sambas, salah satu hal yang dipertanyakan adalah adanya dokumen persetujuan atau izin lingkungan warga yang mencantumkan tanda tangan pejabat kepala desa sebelumnya. 

Pihaknya mempertanyakan waktu penerbitan serta proses pembuatan dokumen tersebut karena dinilai perlu disesuaikan dengan periode jabatan pejabat yang tercantum.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan sejumlah dokumen dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

Ketum LSM GENPAR itu menyebutkan, dokumen seperti UKL-UPL, IPPT dan Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Bangkitan Rendah, mencantumkan kegiatan pengolahan dan pengawetan daging unggas. 

Sedangkan kondisi faktual di lokasi saat ini merupakan kegiatan budidaya ayam pedaging atau broiler.

"Ini yang harus dijelaskan. Apakah izin pengolahan dan pengawetan daging unggas tersebut memang mencakup kegiatan budidaya ayam broiler? Kalau memang mencakup, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak, berarti harus ada pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan dengan perizinannya," tegas Sambas.

Di tempat yang sama, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, R Agung Wijaya membenarkan bahwa pihaknya telah memasang garis PPNS di lokasi peternakan ayam broiler di Kampung Cikidung, Desa Koleang, Jasinga.

Penyegelan ini menyusul temuan terkait sejumlah dokumen perizinan yang tidak sesuai, termasuk belum adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan peternakan tersebut.

"Setelah ini kami panggil yang bersangkutan (pemilik) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini kegiatan peternakan dihentikan sementara," tukasnya.(cok)

Editor : Eka Rahmawati
bogor peternakan ayam jasinga