RADAR BOGOR – Pemerintahan Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kini dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa setelah Kades Nagrak berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Bogor.
ES ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Polisi sebelumnya menyebut perkara tersebut melibatkan empat tersangka, termasuk ES, seorang staf desa, dan dua pihak swasta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan status tersangka terhadap Kades Nagrak tersebut.
“Ada surat pemberitahuan ke Pemda kepada Bupati bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pasalnya tentang pidana ancaman di bawah 5 tahun,” kata Hadijana, Rabu 30 September 2026.
Status Kades Nagrak Belum Diberhentikan
Hadijana menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuat kepala desa langsung diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri.
Baca Juga: Jangan Asal Daftar CPNS, 3 Hal Ini Wajib Dipahami Lulusan Akuntansi dan Manajemen
Menurutnya, terdapat beberapa kondisi yang mengatur berakhirnya jabatan kepala desa, termasuk karena berhenti maupun diberhentikan.
Untuk pemberhentian, terdapat mekanisme pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara.
“Kades itu ada berhenti atau diberhentikan. Kalau berhenti meninggal dan sebagainya, diberhentikan itu ada pemberhentian permanen, ada pemberhentian sementara,” jelasnya.
Untuk pemberhentian sementara, terdapat ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tertentu, khususnya tindak pidana korupsi.
Selain itu, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila kepala desa telah berstatus terdakwa dan perkara tersebut telah tercatat dalam register pengadilan.
“Kemudian kasusnya ancamannya di bawah 5 tahun, tercatat dalam register pengadilan. Jadi berkaitan dengan kasus Nagrak sekarang yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Hadijana.
Pelayanan Desa Nagrak Dialihkan ke Plh
Setelah ES ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh kepolisian, posisi kepala desa secara praktis mengalami kekosongan dalam menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
Namun, roda pemerintahan desa tetap harus berjalan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Karena itu, untuk sementara tugas pemerintahan Desa Nagrak dijalankan oleh Plh Kepala Desa.
“Plh hanya untuk menjalankan pemerintahan sebatas pelayanan kepada masyarakat tidak bersifat strategis,” ujarnya.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Masuk Babak Baru: Perpres 82/2026 Resmi Ubah Arah Pengelolaan?
Hadijana menjelaskan, pengangkatan Plh dilakukan oleh camat. Sosok yang ditunjuk dapat berasal dari perangkat desa, seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, maupun perangkat lainnya sesuai mekanisme dan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Nah itu pengangkatan Plh dilaksanakan oleh camat yang berasal dari perangkat desa, Sekdes, Kasi atau Kaur atau siapa tergantung usulan BPD, musyawarah,” sambungnya.
Jika Jadi Terdakwa, Status Bisa Berubah Menjadi Plt
Hadijana menambahkan, mekanisme kepemimpinan Desa Nagrak dapat kembali berubah apabila perkara yang menjerat ES memasuki tahap berikutnya.
Apabila ES nantinya ditetapkan sebagai terdakwa dan perkara tersebut telah tercatat dalam register pengadilan serta siap disidangkan, pemerintah daerah dapat melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberhentian sementara diterbitkan, posisi kepala desa tidak lagi hanya dijalankan oleh Plh.
Pemerintah daerah kemudian dapat mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
“Barulah pemberhentian sementara. Kalau nanti sudah keluar SK pemberhentian sementara, SK Bupati, barulah diangkat PLT bukan Plh lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kenang Tragedi G30S PKI, Bendera Setengah Tiang Berkibar di Balaikota Bogor
Sementara itu, dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan jual beli tanah yang menjerat ES, polisi masih melakukan pengembangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi lahan sekitar empat hektare dan dilaporkan sejak Agustus 2025. (abl)
Editor : Yosep Awaludin