Penataan Puncak Bogor Berlanjut, 6 Bangunan di Simpang Megamendung Dibongkar

Septi Nulawam Harahap • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB
Petugas gabungan saat membongkar dua dari enam bangunan yang berdiri di atas saluran drainase Simpang Megamendung, Jalan Raya Puncak Bogor, Rabu, 30 September 2026. Empat di antaranya membongkar secara mandiri. Foto: Satpol PP
Petugas gabungan saat membongkar dua dari enam bangunan yang berdiri di atas saluran drainase Simpang Megamendung, Jalan Raya Puncak Bogor, Rabu, 30 September 2026. Empat di antaranya membongkar secara mandiri. Foto: Satpol PP

RADAR BOGOR – Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali berlanjut. Kali ini, Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di area saluran drainase di Simpang Masjid Megamendung, Jalan Raya Puncak.

Sebanyak enam bangunan dibongkar dalam penertiban yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase sekaligus menata kawasan Puncak Bogor.

Penertiban Kawasan Puncak melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kecamatan Megamendung, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga jajaran Satlantas Polres Bogor.

Baca Juga: Jelang 10 Hunian Mewah Lapas Cibinong Bogor Dibongkar, Komisi XIII Temukan Miras

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalop) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan enam bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas saluran drainase.

"Enam bangunan ini kami tertibkan karena berdiri di atas saluran drainase," kata Rhama di lokasi penertiban, Rabu, 30 September 2026.

Selain membongkar bangunan, petugas juga menertibkan 11 keramba ikan yang berada di sepanjang saluran drainase tersebut.

Menurut Rhama, penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapatkan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga: Desil 1-4 DTSEN Jadi Sasaran Bansos PKH BPNT, Tapi Ada Syarat yang Berlaku

Dari total enam bangunan yang ditertibkan, empat bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sementara dua bangunan lainnya harus dibongkar langsung oleh petugas gabungan.

"Sebelumnya sudah diperingatkan untuk melakukan bongkar mandiri. Empat bangunan sudah melakukan bongkar mandiri, sedangkan dua bangunan kami bongkar," jelasnya.

Rhama menambahkan, penertiban tersebut tidak hanya bertujuan menata kawasan, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi saluran drainase yang selama ini terhalang bangunan dan keramba.

Baca Juga: 4 Aturan Wajib Kartu KKS: KPM Bansos PKH dan BPNT Harus Tahu

Setelah area tersebut dikosongkan, saluran drainase akan dinormalisasi. Penataan juga diharapkan dapat membantu mengurai persoalan lalu lintas di kawasan Simpang Masjid Megamendung yang menjadi salah satu titik rawan kemacetan di jalur Puncak.

"Selanjutnya ini akan dibuat untuk normalisasi saluran drainase dan juga mengurangi kemacetan di Simpang Masjid Megamendung, khususnya wilayah Puncak," pungkas Rhama.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor puncak megamendung