Hunian Mewah Lapas Cibinong Bogor Disorot, LBHM Desak Dugaan Pungli dan Jual-Beli Fasilitas Diusut

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:35 WIB
Petugas Lapas Kelas II A Cibinong Bogor mengeluarkan sejumlah barang dari rumah dinas di kawasan Lapas. Rabu, 30 September 2026. Barang-barang tersebut diamankan petugas karena bangunan akan di bongkar saat dilakukan kunjungan kerja DPR RI XIII. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor
Petugas Lapas Kelas II A Cibinong Bogor mengeluarkan sejumlah barang dari rumah dinas di kawasan Lapas. Rabu, 30 September 2026. Barang-barang tersebut diamankan petugas karena bangunan akan di bongkar saat dilakukan kunjungan kerja DPR RI XIII. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

RADAR BOGOR – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai persoalan di Lapas Cibinong Bogor tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membongkar bangunan, tetapi perlu diusut hingga dugaan pungutan liar (pungli), komersialisasi hunian, dan penyalahgunaan wewenang.

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di dalam lingkungan Lapas Cibinong Bogor.

Baca Juga: Mahasiswa IPB dan Filipina Kolaborasi Rancang Lanskap Berbasis Konservasi Karbon di Bogor

Menurutnya, aparat perlu menelusuri siapa yang memberikan akses, siapa yang menerima pembayaran apabila memang terdapat transaksi, serta bagaimana pengawasan terhadap fasilitas tersebut selama ini berjalan.

Persoalan itu mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran dan simulator golf.

Ombudsman juga menemukan adanya keterangan warga binaan yang mengaku membayar untuk menempati bangunan tertentu. Namun, dugaan komersialisasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 4,3 Juta KPM Baru Diproses Burekol, Siap Dapat KKS Bansos PKH BPNT

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut terdapat 16 bangunan yang berstatus rumah dinas atau mess pegawai. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan disebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Aan menilai persoalan administrasi aset tidak boleh membuat pemeriksaan berhenti pada status kepemilikan bangunan. Jika ditemukan pembayaran untuk mendapatkan akses terhadap hunian atau fasilitas tertentu, mekanisme tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Negara tidak cukup hanya memastikan apakah bangunan tersebut tercatat sebagai aset, tetapi juga harus mengusut apakah terdapat pungutan liar, suap, dan penyalahgunaan kewenangan di balik pemanfaatannya,” tegas Aan dalam keterangan tertulis LBHM, Rabu, 30 September 2026.

Pengawasan Lapas Ikut Dipertanyakan

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap 3 Keluhan Warga, Ada Tagihan Rp50 Juta

LBHM juga menyoroti sistem pengawasan di Lapas Cibinong. Menurut Aan, munculnya fasilitas di luar standar menjadi pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan internal maupun eksternal selama ini berjalan.

Ia menilai pengawasan seharusnya dilakukan secara rutin dan independen sehingga potensi pelanggaran dapat diketahui sejak awal. Mekanisme pengaduan warga binaan juga dinilai perlu diperiksa, termasuk bagaimana setiap laporan ditindaklanjuti.

Selain persoalan pengawasan, LBHM mengingatkan agar kasus fasilitas mewah tidak mengabaikan hak dasar warga binaan.

Baca Juga: Jangan Gunakan Kartu KKS Bansos untuk Menabung, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Aan, kemampuan ekonomi seseorang tidak semestinya menentukan kualitas fasilitas maupun perlakuan yang diterima selama menjalani masa pidana.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur sejumlah hak warga binaan, termasuk memperoleh perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, serta menyampaikan pengaduan.

Karena itu, penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong dinilai harus tetap memperhatikan prinsip kesetaraan. Seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang layak tanpa adanya keistimewaan berdasarkan kemampuan membayar.

Jangan Berhenti di Pembongkaran

Baca Juga: KPM Baru Bansos PKH BPNT Oktober Capai 4,3 Juta, Cek Tahap Pencairannya

LBHM mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Evaluasi tersebut mencakup pengelolaan aset, pengawasan petugas, mekanisme kunjungan, sistem pengaduan hingga proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Aan menegaskan, penanganan kasus tidak seharusnya berhenti pada pembongkaran bangunan, pemindahan penghuni, atau penonaktifan sejumlah pejabat.

Jika nantinya ditemukan bukti pungli, suap, jual-beli fasilitas, maupun penyalahgunaan wewenang, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong diharapkan tidak hanya menjadi momentum penertiban bangunan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor lbhm cibinong lapas