Pemkab Bogor Siapkan Rp48 Miliar di APBD Perubahan 2026 untuk Lunasi Utang Proyek 2025

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 22:38 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Foto: Hendi Novian/Radar Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Foto: Hendi Novian/Radar Bogor.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengalokasikan Rp48 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sejumlah pekerjaan proyek yang berasal dari tahun anggaran 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pembayaran utang proyek tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus diselesaikan Pemkab Bogor melalui perubahan anggaran 2026.

"Dari sisi belanja memang ada yang wajib kita selesaikan, itu terkait dengan utang proyek Bogor. Jadi ada utang 2025, utang itu karena memang kegiatan luncuran," ujar Ajat, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga: Agenda Besar KNPI Parungpanjang Bogor Dorong Pemuda Siap Memimpin

Ia menjelaskan, kegiatan luncuran merupakan pekerjaan yang mendapat tambahan waktu penyelesaian hingga melewati tahun anggaran. Dalam kasus tersebut, kontraktor diberikan waktu tambahan hingga 50 hari sehingga pembayaran dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

"Kegiatan luncuran itu kegiatan yang memang diberikan kesempatan kepada kontraktor untuk 50 hari lewat tahun dan itu tidak dibayarkan setelah pekerjaan selesai, tapi itu dibayarkan nanti di perubahan anggaran, reguler. Jadi di tahun berikutnya," jelasnya.

Sebelum pembayaran dilakukan, Pemkab Bogor terlebih dahulu harus melewati proses pemeriksaan dan peninjauan oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca Juga: Mahasiswa IPB dan Filipina Kolaborasi Rancang Lanskap Berbasis Konservasi Karbon di Bogor

Menurut Ajat, setelah proses review tersebut selesai, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan pekerjaan yang telah memenuhi ketentuan.

"Sehingga setelah melalui proses dari Inspektorat, dari APIP melakukan review, maka kita Pemda wajib membayarkan itu dan dibayarkan di APBD perubahan," terangnya.

Ajat menyebut total kewajiban pembayaran pekerjaan tahun 2025 yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 mencapai Rp48 miliar.

"Rp48 miliar. Jadi ya, jadi itu kan harus kewajiban kita," ujarnya.

Ada Pembayaran Retensi

Baca Juga: 4,3 Juta KPM Baru Diproses Burekol, Siap Dapat KKS Bansos PKH BPNT

Selain utang pekerjaan, Pemkab Bogor juga menyiapkan pembayaran retensi yang sempat tertunda dari kegiatan tahun 2025.

Ajat menjelaskan, retensi merupakan bagian pembayaran yang ditahan dan baru dapat dibayarkan setelah ketentuan pekerjaan terpenuhi. Untuk kegiatan konsultan pada 2025, pembayaran sebesar 20 persen akan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.

"Kedua terkait dengan retensi. Jadi retensi itu pembayaran yang ditunda karena kegiatan konsultan di 2025, maka dibayarkan 20 persennya nanti di perubahan 2026," ujarnya.

Ajat menegaskan, penyelesaian seluruh kewajiban tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkab Bogor pada 2026.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap 3 Keluhan Warga, Ada Tagihan Rp50 Juta

Targetnya, tidak ada lagi kewajiban utang yang terbawa ke tahun anggaran 2027.

"Karena memang itu adalah prioritas dari Bupati, tidak boleh ada hutang lagi di 2027. Jadi 2026 itu diselesaikan," pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor proyek apbd