
RADAR BOGOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor bersama BPJS Kesehatan matangkan rencana program pemberian jaminan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut direncanakan usai jajaran Satlantas Polres Bogor melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Bogor di Gedung Satlantas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto mengatakan pertemuan bersama BPJS Kesehatan ini membahas terkait dengan teknis pemberian jaminan BPJS kesehatan bagi korban Kecelakaan lalu lintas.
"Dalam rapat tadi kita bahas bagaimana masyarakat itu betul-betul dapat mendapatkan jaminan terkait korban Kecelakaan lalu lintas," kata AKP Afif, Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Pernah Jadi Kapolres Bogor, Jaro Ade Soroti Kecamatan yang Belum Punya Polsek
Satlantas Polres Bogor juga mengupayakan tingkat kecelakaan lalu lintas dan fatalitas di Kabupaten Bogor terus menurun.
"Saya laporkan juga bahwa di tahun 2025 angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 900 kejadian, allhamdulilah berhasil kita turunkan di tahun 2026 ini menjadi 700 kejadian," jelasnya.
Kendati begitu, ia mengakui tingkat fatalitas yang terjadi masih cukup tinggi, oleh karena itu, pihaknya mengucapkan terimakasih ke BPJS kesehatan yang akan memberikan jaminan kepada masyarakat apabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Dengan harapan kedepan mampu menurunkan tingkat fatalitas masyarakat Kabupaten Bogor khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Sementara, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Afif Juhan menyampaikan, pertemuan ini membahas untuk bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak dan mekanisme dalam mendapatkan layanan atau jaminan kesehatan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Ia menegaskan bahwa, dalam hal ini BPJS kesehatan merupakan penjamin kedua. Sebab, pertama ialah Jasa Raharja. Karena itu, pekan selanjutnya akan melakukan pertemuan kembali dengan melibatkan semua stakeholder terkait untuk mematangkan program tersebut.
"Tidak hanya BPJS kesehatan, tapi juga Jasa Raharja, kemudian seluruh fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor agar ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas, penanganannya dapat cepat dan tepat karena menyangkut nyawa manusia," ungkapnya.
Sehingga, ia mendorong Satlantas Polres Bogor agar segera melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait untuk pembahasan lebih lanjut.
Ia menambahkan, sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja, berperan apabila yang telah ditanggung oleh Jasa Raharja melebihi jumlah batasan plafon. Maka itu, jika korban merupakan peserta BPJS memiliki jaminan kedua dari BPJS kesehatan tesebut.
Lebih lanjut, saat ini Kabupaten Bogor telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC), sehingga masyarakat Kabupaten Bogor tidak perlu ribet secara administrasi, hanya tinggal menggunakan KTP saja untuk mengurus jaminan kesehatan itu.
"Karena UHC, maka bisa ditanggung dengan tadi selisih biaya atau sharing cost, sharing biaya antara penjamin pertama Jasa Raharja, nah kami BPJS kesehatan penjamin kedua," pungkasnya. (abl)