
RADAR BOGOR – Dua pria asal Aceh yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang diamankan Tim Resmob Polsek Cileungsi, Polres Bogor, di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan kedua pria asal Aceh diamankan setelah petugas menemukan barang bukti obat-obatan terlarang yang disimpan di bawah jok mobil.
"Temuan itu membuat kedua pria tersebut tidak berkutik dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kompol Edison kepada Radar Bogor, Minggu, 4 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, kata Kompol Edison, Polsek Cileungsi mengamankan sekitar 2.500 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Baca Juga: Bayar Parkir di Suryakencana Bogor Pakai QRIS, Ini Pengakuan Jukir
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta dugaan jaringan peredarannya.
"Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang terjadi di wilayah Jakarta," bebernya.
Edison menambahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
"Selanjutnya, kasus tersebut akan ditangani untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati