RADAR BOGOR - Sebanyak 40 bangunan peternakan ayam petelur di Desa Karyasari, Leuwiliang disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Penyegelan didasari puluhan bangunan tersebut yang belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia Darmasakti membenarkan adanya penyegelan sebanyak 40 bangunan peternakan ayam.
Baca Juga: Pernah Juara 3 Bogorku Bersih, RT 09 Kedungbadak Bogor Fokus Pertahankan Budaya Bersih Warga
"Bangunan tersebut diketahui belum memiliki dokumen PBG dan saat ini masih dalam proses pengurusan," ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Doni menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 5 Oktober 2026lalu.
Dalam rapat tersebut, aparat penegak perda diminta melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang belum memiliki izin resmi.
Selain persoalan perizinan, keberadaan peternakan ayam petelur di Desa Karyasari, Leuwiliang itu juga kerap dikeluhkan masyarakat akibat dugaan pencemaran lingkungan.
"Sesuai arahan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, kami diminta melakukan penyegelan serta menghentikan sementara kegiatan pembangunan di lokasi peternakan tersebut," jelas Doni.
Pihaknya memastikan, seluruh bangunan yang telah berdiri belum dilengkapi PBG, dari total 40 unit bangunan, sebagian besar telah dipasang garis PPNS oleh petugas.
Meski begitu, aktivitas peneternakan hewan yang kadung berada di lokasi masih diperbolehkan beroperasi. Namun seluruh kegiatan pembangunan yang masih berjalan, dihentikan hingga proses perizinan dinyatakan lengkap.(cok)
Editor : Eka Rahmawati