RADAR BOGOR – Aksi seorang pria yang menganiaya penjual sayur hingga merusak lapaknya di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berujung proses hukum.
Video aksi penganiayaan penjual sayur di Bogor tersebut sebelumnya viral di media sosial. Polisi kini telah menetapkan satu dari dua pria yang diamankan sebagai tersangka.
Kapolsek Gunung Putri Bogor, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan yang merupakan penjual sayur di Pasar Griya Bukit Jaya pada Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Warga Bogor, Mobil Tua Susah Distarter? Bisa Jadi Ini Biang Keroknya
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Gunung Putri langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa para saksi.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada dua pria yang terlihat dalam video viral tersebut.
“Alhamdulillah pada hari ini kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang ada di video,” ujar Hillal kepada Radar Bogor, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kedua pria yang diamankan berinisial RD (22) dan NS (25). Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan negatif narkoba.
Baca Juga: Warga Bogor, 7 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mesin Mobil Diesel Cepat Rusak
Polisi juga menggali informasi terkait dugaan konsumsi alkohol saat kejadian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak sedang berada di bawah pengaruh alkohol.
Berawal dari Masalah Sampah
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi menyebut keributan tersebut dipicu persoalan yang terbilang sepele, yakni kesalahpahaman terkait sampah.
Kesalahpahaman itu kemudian berkembang menjadi cekcok. NS diduga terbawa emosi hingga melakukan penganiayaan dan merusak lapak milik korban.
“Untuk motif, berawal dari kesalahpahaman terkait sampah, kemudian timbul cekcok dan setelah itu tersangka mungkin emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan,” jelas Hillal.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua SPBUN PTPN I Regional 2, Okky Ferdinal Fuar Soroti Ini
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka. Sementara RD masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan keterangan sementara, dirinya hanya mengantarkan NS ke lokasi saat kejadian.
“Terhadap saudara NS usia 25 tahun kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi Pastikan Bukan Anggota Ormas
Baca Juga: Lionel Messi Pensiun, Cristiano Ronaldo Tulis Pesan Haru
Di tengah viralnya video tersebut, muncul pula informasi mengenai latar belakang pelaku. Namun, polisi memastikan NS sejauh ini merupakan warga sipil.
Hillal menyebut tidak ada keterkaitan NS dengan organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Informasi sementara yang didapat dia adalah sipil dan masyarakat biasa,” katanya.
Sementara itu, korban telah menjalani visum. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul.
Baca Juga: Info GTK Oktober 2026 Terbaru, Program Apresiasi Hadir, Begini Format Pelaksanaannya
Kondisi korban kini disebut mulai membaik dan sudah kembali beraktivitas.
“Menurut informasi yang kita dapat korban sudah mulai membaik dan mulai aktivitas kembali,” ujar Hillal.
Polsek Gunung Putri pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Jangan ragu-ragu dan jangan takut melapor, negara hadir, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga