RADAR BOGOR – Peredaran obat keras tanpa izin dan minuman keras (miras) di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, menjadi sasaran operasi gabungan Polsek Ciomas bersama Muspika Kecamatan Ciomas.
Dalam penggerebekan di Terminal Laladon yang berlangsung Rabu 14 Oktober 2026, petugas menyita ratusan butir obat keras serta berbagai jenis minuman beralkohol.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras, termasuk tramadol dan obat daftar G, di sekitar Terminal Laladon.
Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi lokasi bersama unsur Muspika untuk melakukan pemeriksaan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bersama unsur Muspika langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis 15 Oktober 2026.
Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah lapak rongsok di sekitar pasar yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Glamping di Bogor dengan View Pegunungan, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Namun, orang yang diduga sebagai penjual telah melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Dari lapak tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 200 butir tramadol dan 380 butir trihex yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti 200 butir tramadol dan 380 butir trihex yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” jelas Hendra.
Polisi Sita Berbagai Jenis Miras di Laladon dan Padasuka
Setelah melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras, petugas gabungan melanjutkan operasi dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di kawasan Terminal Laladon dan sebuah warung di wilayah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari berbagai jenis dan kemasan.
Barang bukti yang disita meliputi 97 botol ciu, tiga jerigen tuak, 15 botol arak Bali ukuran kecil, 50 botol arak Bali ukuran besar, serta delapan plastik minuman keras jenis leci. Petugas juga menemukan tuak yang disimpan di dalam ember.
Hendra menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah kecamatan untuk menekan peredaran obat keras tanpa izin dan minuman keras ilegal di wilayah Ciomas.
Menurutnya, kegiatan itu sekaligus menjadi bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, dan TNI dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Mercedes-Benz W202, Mobil Eropa Murah dan Elegan
Ia berharap, operasi gabungan tersebut dapat menekan peredaran obat keras tanpa izin dan miras ilegal, sekaligus mencegah munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Melalui kegiatan tersebut diharapkan peredaran obat keras tanpa izin dan minuman keras ilegal dapat ditekan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan Pasar dan Terminal Laladon serta wilayah Ciomas secara umum,” pungkasnya. (abl)
Editor : Yosep Awaludin