RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Diskominfo Kota Bogor berhasil memborong tiga penghargaan bergengsi.
Dua penghargaan didapat pada Festival Literasi Digital (VIRAL) 2024 dan penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat sebagai badan publik pemerintah kota yang informatif.
Pada Festival Literasi Digital (VIRAL) 2024, pada kategori Jabar Saber Hoax, TAKIS/Kota Bogor Saber Hoaks sukses menyabet juara II dalam Kategori Konten Literasi Digital dan Cek Fakta Teraktif Jabar Saber Hoaks Awards 2024.
Kemudian pada Kategori Social Media Kota of The Year Humas Jabar Award 2024, Pemkot Bogor menerima juara II yang diadakan oleh Diskominfo Jawa Barat di Hotel Arya Duta, Kota Bandung, Kamis (31/10/2024) lalu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat mengungkapkan rasa bangga atas penghargaan yang diberikan dalam ajang Jabar Saber Hoaks 2024 dan Humas Jabar Award 2024.
Rahmat mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras tim Diskominfo bersama seluruh mitra dan masyarakat yang terus mendukung upaya kami dalam memerangi penyebaran informasi palsu serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Jawa Barat.
Diskominfo kata Rahmat ke depannya akan terus berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Rahmat Hidayat menjelaskan raihan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh tim Diskominfo dan mitra yang terus berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik. Sehingga dapat memberikan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
Ia menyebut, keterbukaan informasi publik bukan hanya sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebagai kebutuhan yang harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU).
Oleh karena itu, Pemkot Bogor akan terus berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab serta menjawab kebutuhan masyarakat di Kota Bogor.
"Sehingga Pemkot Bogor dapat terus memberikan dampak kebermanfaatan bagi masyarakat lebih luas lagi dari sisi keterbukaan informasi publik," kata Rahmat.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Komisi Informasi pusat dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan yang diberikan. Juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam mengawal, memantau dan memberikan masukan untuk terus meningkatkan manfaat yang lebih besar.
Dalam sambutan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan yang terpenting dalam keterbukaan informasi publik yakni bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, pertanyaan masyarakat bisa dijawab dengan kebijakan yang telah disiapkan terkait keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan memang sudah seharusnya dilakukan oleh semua badan publik. Sehingga, badan yang belum melaksanakannya diingatkan, dan yang sudah melaksanakannya diberikan penghargaan bagi yang terbaik dari yang terbaik," ujar Bey.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan Monev ini dilaksanakan untuk menilai kepatuhan terkait Keterbukaan Informasi Publik.
"Komisi Informasi ini hanya melihat bahwa badan publik ini telah memenuhi standar-standar layanan informasi yang sudah diberikan oleh Komisi Informasi. Harapan kedepannya konsistensi ini dapat dilanjutkan terus, karena keterbukaan informasi publik ini bukan hanya menjadi kewajiban tetapi juga menjadi kebutuhan," ujar Donny.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menilai badan publik yang telah berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik di badan publiknya masing-masing.
"Monev keterbukaan informasi ini penting karena secara regulasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan juga dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011," jelas Ijang Faisal.
Dengan demikian, Monev membuktikan adanya komitmen dari badan publik di Jawa Barat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan memberikan motivasi kepada semua badan publik yang telah serius melaksanakan undang-undang dan Perda sebagai bentuk penghargaan dan sanksi.