RADAR BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menetapkan Komisioner KPU, Dede Juhendi melanggar kode etik, di Pilkada ini.
Sebab, Komisioner KPU Kota Bogor itu terbukti menjadi perantara bagi salah satu Cawalkot Bogor dalam mengurus dokumen persyaratan pendaftaran di Pilkada.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil pleno Pilkada, dan pemeriksaan terhadap komisioner KPU itu.
Mereka telah memeriksa saksi dan Dede terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
"Saya sampaikan ini adalah keputusan dari dugaan pelanggaran Pilkada karena adanya transaksi uang antara Komisioner KPU dengan salah satu calon," katanya, Jumat (6/11/2024).
Dia menjelaskan terdapat empat orang saksi yang diperiksa yaitu Ketua serta Komisioner KPU dan dua orang dari pihak calon walikota.
Hasil pemeriksaan transaksi sebesar Rp30 juta itu, adalah uang pembayaran dari salah satu calon wali kota kepada seorang advokat yang membantu mengurusi berkas pendaftaran.
"Transaksi yang diterima itu adalah uang titipan untuk pembayaran jasa advokat tersebut," ujarnya.
Dia menceritakan pada Juli lalu, calon walikota tersebut bertanya ke Dede terkait persyaratan pendaftaran di Pilkada.
Dede yang mendapatkan pertanyaan itu kemudian menjelaskan hal tersebut secara detail.
"Namun ada permintaan agar nama si calon walikota diubah sehingga direkomendasikan mengurusnya ke pengadilan. Lalu Dede merekomendasikan seorang advokat untuk membantu mengurusi hal tersebut," ungkapnya.
Setelah merekomendasikan advokat untuk membantu pengurusan dokumen tersebut.
Dede juga menjadi perantara dari advokat tersebut untuk menagih biaya pengurusan dokumen kepada si calon walikota.
"Ini kemudian membuat Dede mendapatkan transferan uang yang sebenarnya dititipkan untuk diberikan ke advokat. Dede sempat bertanya kenapa ke dia karena ini bisa menjadi masalah," kata pria yang akrab disapa Anto ini.
Penitipan uang ini menurutnya bisa dibuktikan oleh kedua belah pihak. Bukti transfer dan chat transaksi juga telah ditunjukkan.
Sehingga menurut Bawaslu tak ada pelanggaran pidana yang terjadi dalam kasus ini.
"Tidak adanya niatan untuk melakukan perbuatan yang memuluskan si calon walikota. Namun kami menilai ini adalah dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran kode etik ini terjadi karena Dede terbukti menjadi mediator ataupun perantara si calon walikota untuk bisa melakukan aktivitas politik.
Padahal Dede seharusnya mengarahkannya ke desk Pemilu yang bertugas menangani kendala terkait pendaftaran di Pilkada.
"Jadi keputusan kami adalah Dede Juhendi melanggar kode etik karena beliau itu pejabat tidak boleh menerima transfer dari orang lain. Jadi saran kita melanggar dan akan diantarkan ke DKPP lewat Bawaslu provinsi," bebernya.
"Dia seharusnya tidak perlu memfasilitasi, menagih, kemudian jadi mediator yang ditransfer untuk pembayaran tadi," sambungnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga