RADAR BOGOR - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bogor menggeruduk Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kamis (12/12/2024).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Budi Mudrika mengatakan, kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Dewan Pengupahan Kota Bogor, unsur pekerja atau buruh dalam sidang pleno di Ruang Sidang Disnaker Kota Bogor.
Para buruh memperjuangkan penerapan Upah Minimum Sektoral di Kota Bogor (UMSK). Sebab menurutnya selama ini hanya Kota Bogor wilayah penyangga yang belum menerapkan UMSK.
"Kami serahkan mekanismenya pada Dewan Pengupahan. Namun kami berharap ada UMSK yang disesuaikan dengan resiko kerja," ujarnya kepada Radar Bogor.
Klasifikasi besaran UMSK yang diajukan yakni 3 persen untuk resiko kerja rendah, 5 persen untuk resiko kerja sedang, serta 7 persen untuk resiko kerja tinggi.
Persentase ini nantinya dikalikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah naik lebih dulu sebesar 6,5 persen atau Rp5,1 juta.
"Hal ini kami lakukan untuk memenuhi kelayakan upah buruh. Walaupun sebenarnya kenaikan ini hanya mengimbangi harga-harga yang juga naik," ucapnya. (fat)
Editor : Yosep Awaludin