RADAR BOGOR - Jajaran Polresta Bogor Kota menggelar sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet basuri di sejumlah wilayah di Kota Bogor pada Selasa (17/12/2024).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, sosialisasi larangan klakson telolet ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Sosialisasi juga dilaksanakan untuk mengurangi gangguan suara dari klakson telolet yang dapat menimbulkan keresahan di jalan raya.
"Klakson telolet ini mengganggu ketertiban lalu lintas, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," ujarnya.
Bismo menuturkan, dalam sosialisasi ini pihaknya memberikan pemahaman kepada pengemudi mengenai batasan penggunaan klakson yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, dalam Pasal 29 UU Lalu Lintas, penggunaan klakson hanya diperbolehkan untuk kepentingan keselamatan dan dalam situasi darurat.
"Penggunaan klakson telolet basuri, yang sering kali dipakai secara sembarangan di luar kebutuhan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana," ujarnya.
Menurutnya penggunaan klakson yang berlebihan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk.
"Kami ingin mengingatkan pengemudi untuk lebih bijak dalam menggunakan klakson. Jika digunakan tidak pada tempatnya, ini bisa melanggar ketentuan yang ada dan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Bogor Barat telah lebih dulu memasang sejumlah spanduk imbauan larangan membunyikan klakson telolet di Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sudar mengatakan hal itu merupakan arahan dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso agar jajarannya dapat merespons cepat atas aduan dari masyarakat.
Ia menjelaskan, larangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan terdapat sanksi berupa denda senilai Rp500 ribu. (fat)
Editor : Yosep Awaludin