Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tekan Piutang Pajak dan Kerek Pendapatan, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Pemkot Gencarkan Kolaborasi 

Reka Faturachman • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:43 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas saat menerima penghargaan di ajang Gebyar Pajak Daerah Kota Bogor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas saat menerima penghargaan di ajang Gebyar Pajak Daerah Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Kondisi piutang pajak ke Kota Bogor yang masih terlampau tinggi hingga menyentuh nilai miliaran rupiah, mendapat perhatian DPRD Kota Bogor.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, mendorong agar Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih menggencarkan kolaborasi yang baik.

"Kami yakin potensi pajak daerah dapat dimaksimalkan untuk membiayai program-program pembangunan demi mewujudkan Kota Bogor yang maju, sejahtera, dan berdaya saing," kata ujarnya.

Hasbi menyampaikan kolaborasi dengan berbagai pihak dan ditunjang dengan inovasi dan akuntabilitas, dapat menekan potensi kebocoran pajak.

Hal ini menurutnya penting untuk mengoptimalisasi pendapatan pajak agar pembangunan di Kota Bogor bisa ditingkatkan dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat.

"Ke depan, optimalisasi pengelolaan pajak daerah harus terus kita dorong melalui inovasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk para mitra pendukung," tekan dia.

Dirinya mengapresiasi pada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya. Hal ini menurutnya merupakan kontribusi nyata mereka dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bogor.

Dukungan dan kepatuhan ini penting dilakukan menurutnya, demi keberlanjutan pembangunan Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor mencatat hingga 13 Desember 2024 data hutang pajak yang belum ditaati oleh wajib pajak mencapai angka Rp22 Miliar.

Hal ini diungkap Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari dalam sambutannya di Acara Penghargaan Gebyar Pajak Daerah Kota Bogor yang digelar di Brajamustika Hotel and Convention Center pada Selasa (17/12/2024).

Ia menyebut, data hutang pajak di Kota Bogor saat ini senilai Rp22.203.847.656. Jumlah tersebut berasal dari 931 wajib pajak seperti hotel, restoran makanan atau minuman, reklame, kesenian dan hiburan, air tanah, dan parkir.

Sementara itu, piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) masa pajak 01/01/2024–30/11/2024 pada Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) senilai Rp368.101.745.622 dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 653.797.

Kondisi ini pun menjadi sorotan dan atensi bagi Hery. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki hutang pajak, agar segera menyelesaikan kewajiban pajak daerah. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #komisi ii #dprd kota bogor