Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Kota Bogor Dilarang Menyalakan Petasan di Momen Tahun Baru, Polisi: Pesta Kembang Api Harus Berizin

Reka Faturachman • Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:40 WIB
Press conference Forkopimda Kota Bogor pasca Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Lodaya 2024.
Press conference Forkopimda Kota Bogor pasca Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Lodaya 2024.

RADAR BOGOR - Polresta Bogor Kota melarang dan mangimbau warga Kota Bogor untuk tidak menyalakan petasan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Ia menyebut penggunaan petasan dan mercon dilarang lantaran berpotensi membahayakan.

"Petasan mercon tidak boleh, sudah pasti. Dan harus dilakukan operasi. Petasan mercon menimbulkan ledakan dan bisa berbahaya," ujarnya kepada Radar Bogor.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan pesta kembang api yang biasa diselenggarakan pada momen pergantian tahun mesti melalui proses perizinan terlebih dahulu dari pihak kepolisian.

Bismo mengatakan izin yang dikeluarkan berkaitan dengan ukuran kembang api dan tempat penyelenggaraan.

"Kalau kembang api harus ada izin sesuai dengan ukuran dan tempat. Izinnya sampai ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri," terangnya.

Menegaskan pernyataan itu, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengimbau warganya untuk ikut mematuhi peraturan dan larangan yang dikrluarkan oleh kepolisian.

"Semua yang dilarang polisi jangan dilakukan. Apalagi petasan, berbahaya," tegasnya. (Fat)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#tahun baru #kota bogor #pesta kembang api