RADAR BOGOR - Kereta Api Bogor - Sukabumi diserbu masyarakat pada momen Libur Natal dan Tahun Baru kali ini. Sebanyak 39 ribu tiket terjual hingga Selasa (24/12/2024).
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, tiket yang terjual untuk perjalanan Kereta Api Bogor-Sukabumi sementara ini sudah mencapai 39.256 tiket.
Selain Kereta Api Bogor-Sukabumi, tiket KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat juga turut diburu masyarakat. KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah ada 10.994 tiket yang terjual.
Ixfan membeberkan selama periode libur Nataru 19 Desember 2024-5 Januari 2025 pihaknya menyediakan tiket KA Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi PP dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat PP sebanyak 79 Ribu tiket.
"Jumlah tersebut terbagi menjadi 162 Perjalanan KA Lokal Pangrango dan KA Siliwangi yang dimana masing perharinya 6 Perjalanan KA Lokal Pangrango dan 3 KA Lokal Pangrango," terangnya kepada Radar Bogor, Rabu (25/12/2024).
Hingga saat ini tiket Kereta Api Bogor-Sukabumi Ka Pangrango dan KA Lokal Siliwangi masih tersedia sebanyak 29.454 tiket. Ketersediaan tiket akan terus berkurang seiring penjualan tiket yang saat ini masih berlansung.
"KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat yang telah merencanakan berpergian atau pulang kekampung halaman pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2025 dan belum memiliki tiket dapat segera membelinya baik melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, ataupun chanel lainnya yang bekerja sama dengan KAI," ujarnya.
Pada momen libur Nataru kali ini Ixfan mengingatkan terkait aturan bagasi penumpang yang maksimal seberat 20 Kilogram (Kg).
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm kubik.
Apabila penumpang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu per Kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per Kg untuk kelas bisnis dan Rp2 ribu per Kg untuk kelas ekonomi.
Dirinya menyebut, barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
"Kami meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta," tekan Ixfan.
Ia menegaskan penumpang tidak diperbolehkan membawa barang berupa binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam.
Kemudian, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk, amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atay merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya di dalam bagasi.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tegasnya. (fat)
Editor : Yosep Awaludin