RADAR BOGOR - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang terjadi di salah satu apartemen di Kota Bogor disorot pimpinan DPRD Kota Bogor.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy merasa khawatir dan sedih atas terjadinya kasus perdangan orang ini.
Menurutnya pengungkapan kasus perdagangan orang di Kota Bogor menjadi tamparan bagi Pemkot dan DPRD Kota Bogor yang sampai saat ini belum memiliki instrumen aturan yang mengatur perihal TPPO.
Oleh karena itu, dirinya merasa pihaknya mesti segera menyusun kajian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” kata Rusli.
Rusli menjelaskan, nantinya Raperda tersebut akan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di dalam Perda tersebut juga akan dicantumkan bentuk perlindungan korban dan saksi, pencegahan dan penanganan serta peran serta masyarakat.
“Kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” terangnya.
Kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap dan digagalkan Jajaran Polresta Bogor Kota pada Selasa (24/12/2024).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membeberkan ke-8 wanita yang menjadi korban dalam kasus ini ternyata akan dikirimkan ke Unit Emirat Arab dan Qatar sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.
"Pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka MK dan MZL ini adalah tidak memiliki izin terkait dengan penempatan dan pengurusan calon TKW. Tersangka juga memberangkatkan korban bukan dengan visa kerja melainkan menggunakan visa kunjungan," bebernya pada Jumat (27/12/2024). (fat)
Editor : Yosep Awaludin