RADAR BOGOR - Lurah Kedung Halang Riki Robiansyah menanggapi soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor yang disebut lama.
Menurut Lurah Kedung Halang itu, keluhan soal PTLS Kota Bogor ini terjadi karena dokumen yang diminta sering tidak lengkap.
Lurah Kedung Halang menjelaskan, semua pengurusan PTSL Kota Bogor saat ini sedang berlangsung.
Mereka bahkan masih tetap mengurus PTSL yang masuk pada 2018 silam.
PTSL ini disebut memiliki sejumlah kendala dalam pengurusan. Salah satunya PTSL yang tidak memiliki dokumen tanda terima dengan lurah sebelumnya sehingga sulit dilanjutkan prosesnya.
"Saya sekarang berusaha untuk semua harus selesai jadi saya ajukan ulang yang PTSL lama itu," katanya, Senin (6/1/2025).
Dia menegaskan tidak pernah menghalangi proses ini, semua dokumen yang masuk langsung diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bila telah lengkap.
Tetapi bila dokumen tersebut tidak lengkap maka pasti menghambat proses pengerjaan.
"Kami tetap usahakan agar PTSL selesai kalau pun tidak bisa kami selesaikan maka pasti kami rekomendasikan langsung ke BPN," katanya.
Sebelumnya, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan proses pengurusan PTSL di Kantor Kelurahan Kedung Halang berlangsung lama. Dia mengurus PTSL sejak 2019 namun setelah jadi pun tidak sesuai dengan ukuran tanah.
Saat diminta untuk diperbaiki, proses tersebut pun belum selesai hingga saat ini. Padahal dirinya telah menanyakan hal tersebut berulang kali ke pegawai kelurahan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga