Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos RTLH Sudah Dianggarkan di APBD 2025, DPRD Kota Bogor Beri Catatan, Begini Katanya

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 8 Januari 2025 | 11:00 WIB
Salah satu rumah hasil bansos RTLH 2024 di Kota Bogor.
Salah satu rumah hasil bansos RTLH 2024 di Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Bantuan sosial RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tetap berjalan di 2025 ini. Pemkot Bogor pun telah mengalokasikan anggarannya di APBD 2025.

Wakil Ketua DPRD kota Bogor, Zenal Abidin mengatakan RTLH 2024 pelaksanaannya hampir 100% dari target. Dari anggaran sebesar Rp28 miliar, realisasinya mencapai Rp26 miliar.

Namun, ada beberapa penerima yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak semua target dapat terealisasi. Mereka sendiri memiliki sejumlah evaluasi dari pelaksanaan RTLH 2024.

Evaluasi dari DPRD Kota Bogor di antaranya banyak penerima yang tidak memiliki legalitas tanah dan bangunan, sehingga mereka tidak bisa menerima bantuan.

Lalu, beberapa penerima terdaftar di lebih dari satu program bantuan, yang menyebabkan data harus diperbaiki agar tidak ada penerima bantuan ganda.

"Kemudian proses renovasi lambat jadi, ada rumah yang tergabung dengan keluarga lain, sehingga proses renovasi menjadi lambat," katanya.

Pelaksanaan RTLH 2025 ini mereka meminta agar Pemkot Bogor memperketat proses verifikasi untuk memastikan hanya penerima yang memenuhi syarat yang mendapatkan bantuan.

Penerima bantuan juga perlu dibantu untuk mengurus legalitas tanah dan bangunan agar mereka bisa menerima bantuan.

"Kami juga minta memperbaiki dan memperbarui data penerima bantuan untuk menghindari bantuan," sebutnya.

Tahun ini anggaran bansos RTLH mengalami penurunan menjadi Rp21 miliar. Zenal menjelaskan, ini karena beberapa faktor.

Salah satunya realisasi anggaran sebelumnya tidak sepenuhnya terserap karena beberapa penerima bantuan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Selain itu,ada juga kendala terkait legalitas tanah dan bangunan yang menghambat proses renovasi," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata juga mengingatkan agar nilai bantuan ke penerima harus sesuai berdasarkan aturan.

Karena aturan perwali nilai yang mesti diberikan minimal Rp7.5 juta dan maksimal Rp17.5 juta.

"Tahun-tahun lalu masih ada yang menerima hanya Rp3-5 juta karena Pemkot hanya mengejar jumlah penerimanya saja," ujarnya.

Dia meminta hal tersebut tak terjadi lagi di tahun 2025 ini. Sebab masyarakat akan sangat terbantu memperbaiki rumahnya bila mendapat nilai bantuan yang sesuai. "Lalu pengajuannya melalui program sahabat juga jangan dipersulit," pintanya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #rtlh #dprd