Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemberhentian Layanan Biskita Transpakuan Kota Bogor Terkesan Tiba-tiba, Anggota DPRD Ini Wanti-Wanti Soal Potensi Pelanggaran Undang-Undang

Reka Faturachman • Rabu, 8 Januari 2025 | 11:13 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Rozi Putra menyoroti soal pemberhentian layanan Biskita Transpakuan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Rozi Putra menyoroti soal pemberhentian layanan Biskita Transpakuan.

RADAR BOGOR-Kebijakan pemberhetian layanan Biskita Transpakuan yang berlangsung secara mendadak pada akhir  2024 lalu, disoroti Anggota Komisi III DPRD F-PKS Kota Bogor, Rozi Putra.

Menurut dia layanan Biskita Transpakuan ini merupakan moda transportasi masal yang menjadi salah satu urat nadi perekonomian sekaligus perpindahan orang.

Dalam rapat kerja bersama Kadishub, operator layanan dan Perumda Transpakuan Kota Bogor, Rozi menyayangkan layanan transportasi Biskita Transpakuan ini diberhentikan begitu saja tanpa ada langkah preventif dari operator bersama Dishub kota Bogor.

"Padahal jauh hari pemerintah pusat sudah mengingatkan akhir tahun 2023 lalu. Penghentian layanan yang dirasa secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan serta kajian yang lengkap ini berpotensi melanggar regulasi yang ada," tegas Rozi.

Ia membeberkan setidaknya ada 3 regulasi terkait hal ini. Pertama, Undang-undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang termaktub dalam Pasal 138 ayat (1) bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang terjangkau dan aman.

Kemudian pasal 158 yang menyebutkan setiap penghentian atau perubahan layanan angkutan umum wajib melalui izin dan kajian dampaknya, serta harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

"Kedua Peraturan Pemerintah PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan terdapat dalam pasal 51 ayat (1) Penyelenggaran angkutan umum tidak boleh menghentikan layanan secara sepihak tanpa persetujuan dari pemerintah daerah atau pihak terkait. Lanjut Pasal 59 bahwa pemerintah wajib memastikan kontuinitas layanan angkutan umum," ucapnya

Ketiga, Permenhub Nomor 15 tahun 2019 tentang angkutan umum dalam trayek dalam Pasal 26 lanjut Pasal 28 penghentian operasional wajib memberikan alternatif layanan kepada masyarakat agar tidak terjadi kekosongan tranportasi.

Rozi mengapresiasi inisiatif Dishub mengoperasikan 6 unit kendaraan sementara untuk melayani 4 koridor. Namun ia merasa hal ini masih tidak cukup.

Ia meminta Kepala Dishub agar terus aktif meloby pemerintah pusat serta mencarikan alternatif tambahan bus untuk layanan sementara selama Biskita Transpakuan belum dapat beroperasi. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #dprd kota bogor #biskita tranpakuan