RADAR BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin ke sejumlah warung di Kota Bogor pada Kamis (16/1/2025) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP mengungkapkan, dari hasil razia itu pihaknya berhasil menyita 250 botol berbagai jenis minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C yang tidak berizin dari warung tersebut.
"Tadi sasarannya yakni kios-kios di sekitar Alun-Alun, Kelurahan Paledang, Kelurahan Pancasan, dan Kelurahan Bantarjati. Barang bukti ini akan kami amankan dan selanjutnya nanti akan dimusnahkan," ujar Kabid Perda Satpol PP Asep.
Selain itu mereka juga merazia sebuah kafe di Kecamatan Bogor Utara. Hasilnya Satpol PP berhasil menyita 5 botol minuman beralkohol yang masuk golongan B (berkadar alkohol 5-10 persen).
Padahal izin yang dikantongi kafe tersebut yakni hanya untuk menjual minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol sampai 5 persen).
Satpol PP Kota Bogor sempat beradu mulut dengan seorang pemilik warung saat menggelar pemeriksaan dan razia tersebut. Pemilik warung mengklaim dirinya memiliki izin atas penjualan minuman beralkohol.
Setelah diperiksa melalui pemindaian barcode pada surat izinnya personel Satpol PP menemukan bahwa surat yang ditunjukkan ternyata palsu.
"Karena yang bersangkutan ingin disidangkan untuk pembuktian, maka nanti akan kami sidangkan di pengadilan. Untuk sementara barang buktinya kami amankan kalau menunjukkan hasil mesti dimusnahkan akan kami musnahkan," terang Asep. (fat)
Editor : Yosep Awaludin