Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sasar Penduduk Rentan untuk Rekam e-KTP, Warga Kota Bogor Simak yuk Ada Pesan dari Disdukcapil

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 30 Januari 2025 | 21:04 WIB
Proses perekaman e-KTP yang dilakukan Disdukcapil Kota Bogor kepada penduduk rentan.
Proses perekaman e-KTP yang dilakukan Disdukcapil Kota Bogor kepada penduduk rentan.

RADAR BOGOR - Disdukcapil Kota Bogor terus melakukan perekaman e-KTP untuk penduduk.

Salah satu yang menjadi fokus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor yakni penduduk rentan seperti orang sakit, lansia, ODGJ, korban bencana, orang terlantar, dan sejenisnya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk), Kristina Indah DP mengatakan selama ini mereka melakukan perekaman dengan jemput bola. Berdasarkan pengajuan dari wilayah, baik itu dari warga, kelurahan, maupun pihak lain.

Perekaman e-KTP untuk penduduk rentan walau biasanya dilakukan dengan cara jemput bola namun ini hanya untuk yang tidak bisa datang langsung. Sebab beberapa kasus ada warga merekam di Disdukcapil dengan diantar oleh pengurus RT/RW.

"Saat ini jadwal untuk proses perekaman dilakukan setiap ada panggilan perekaman e-KTP yang masuk ke kami," ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Ia menjelaskan kategori penduduk rentan yaitu warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, seperti orang dengan disabilitas atau lansia yang tidak dapat bergerak. Mereka memiliki keterbatasan pergerakan sehingga perlu dibantu dengan jemput bola.

"Kami juga mencatat data mengenai mereka, biasanya setelah mendapat informasi dari pemerintah atau pihak terkait, seperti orang tua yang sakit atau lansia," jelas Kristina Indah.

Ia menyebut pada 2024, ada sekitar 40 orang penduduk rentan yang sudah direkam data e-KTP-nya. Untuk 2025, hingga bulan Januari, sudah ada 11 orang yang diproses, di antaranya 8 orang dari permohonan sendiri, dan 3 orang dari permohonan warga.

Sejauh ini, warga yang telah direkam datanya berasal dari berbagai kecamatan, tersebar di 6 kecamatan di Kota Bogor. Permohonan perekaman ini bergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing warga.

"Meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi memang masih ada penduduk rentan yang belum memiliki KTP karena kurangnya pendataan," sebutnya.

Adapun kendala yang dihadapi selama proses perekaman yaitu beberapa wilayah akses jalanmua sempit sehingga sulitnya kendaraan sampai ke lokasi. Apalagi mereka membawa alat perekaman ke lokasi sehingga ini cukup menyulitkan petugas.

Baca Juga: Wanti-wanti Pungli di Lingkungan Sekolah, Inspektorat Kota Bogor Siapkan Wadah Pelaporan Online dan Offline

"Selain itu, kami juga perlu memperhatikan kondisi di lapangan, seperti jika penerangan di lokasi tidak memadai yang membuat alat perekam tidak berfungsi maksimal," ungkapnya.

Target Disdukcapil di 2025 sendiri akan terus menggiatkan perekaman e-KTP untuk penduduk rentan ini. Sebab mereka tak ada target khusus dari pusat maupun daerah membuat mereka akan melanjutkan cara perekaman seperti di 2025 kemarin.

"Kami mengimbau kepada wilayah untuk melaporkan apabila ada warga yang termasuk kategori penduduk rentan dan belum memiliki identitas. Kami akan berusaha membantu sebagai Disdukcapil Kota Bogor," jelasnya. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#rekam e-ktp #Disdukcapil Kota Bogor