RADAR BOGOR - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur terpilih, Dedi Mulyadi, yang meminta sekolah-sekolah di Jawa Barat segera menyerahkan ijazah siswa yang masih tertahan.
Adapun, kebijakan ini diambil untuk memastikan para siswa tidak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan akibat terhambatnya dokumen penting tersebut.
Berdasarkan data yang diungkap Dedi, jumlah ijazah yang hingga kini belum diserahkan mencapai sekitar 13 ribu siswa tersebar di berbagai sekolah di Jawa Barat.
Di Kota Bogor sendiri, pada 2024 DPRD bersama pemerintah pernah membantu penebusan 2.500 ijazah siswa yang mengalami kendala serupa.
Menurut Iwan, penyebab utama penahanan ijazah ini umumnya adalah tunggakan biaya pendidikan yang belum dilunasi oleh siswa atau keluarganya.
Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan hak dasar setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Oleh karena itu, kebijakan Dedi Mulyadi untuk mengatasi masalah ini dinilai sebagai langkah tepat yang harus segera direalisasikan.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini karena ijazah adalah dokumen yang sangat penting bagi siswa.
Banyak dari mereka ingin melanjutkan kuliah atau bekerja, tetapi terhambat karena ijazahnya masih tertahan di sekolah. Ini tentu menjadi permasalahan serius yang harus segera diselesaikan," ujar Iwan, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Iwan menyoroti bahwa persoalan penahanan ijazah ini telah menjadi polemik bertahun-tahun di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat.
Menurutnya, sekolah seharusnya mencari solusi lain dalam menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan tanpa mengorbankan masa depan siswa.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Iwan menjelaskan ada beberapa langkah dalam membuat solusi yang dapat diterapkan seperti Pemerintah daerah maupun pusat perlu mengalokasikan dana khusus untuk membantu siswa yang ijazahnya tertahan akibat tunggakan biaya.
"Dana ini dapat berasal dari anggaran pendidikan atau program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya.
Ada juga opsi, pembayaran secara cicilan bagi siswa yang mengalami kendala keuangan.
Selain itu, bagi siswa dari keluarga kurang mampu, bisa diberikan kebijakan keringanan atau penghapusan tunggakan melalui mekanisme verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
Perusahaan swasta dan yayasan sosial dapat dilibatkan dalam membantu menyelesaikan tunggakan biaya siswa melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Dengan cara ini, dana yang terkumpul bisa digunakan untuk melunasi ijazah siswa yang masih tertahan," terang Iwan yang juga menjabat Bendahara PKS DPW Jawa Barat.
Pemerintah juga perlu mengeluarkan aturan tegas yang melarang sekolah menahan ijazah sebagai bentuk penagihan biaya. Jika perlu, dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa ijazah harus diberikan kepada siswa setelah kelulusan, tanpa syarat administrasi yang membebani.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah perlu memperluas cakupan pendidikan gratis atau subsidi biaya pendidikan agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
"Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga harus dioptimalkan agar sekolah tidak perlu bergantung pada iuran siswa," terangnya.
Dan jika masih ada kendala administrasi, sekolah bisa memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sah untuk sementara waktu, sehingga siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan atau bekerja tanpa hambatan.
"Dengan berbagai solusi tersebut, diharapkan kasus penahanan ijazah tidak lagi menjadi permasalahan yang berulang setiap tahun," tambah Iwan.
Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan setiap siswa mendapatkan haknya dan tidak terhambat dalam meraih masa depan yang lebih baik.(ded)
Editor : Dede Supriadi