RADAR BOGOR - Perumahan teratur di Kota Bogor dituntut tak hanya memiliki rumah yang dijual ke warga, namun menyediakan juga makam untuk penghuninya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor Rr. Juniarti Estiningsih mengatakan, penyediaan lahan makam di Kota Bogor telah diatur dengan ketentuan tertentu. Termasuk di perumahan.
"Sesuai regulasi, pengembang perumahan di Kota Bogor wajib menyediakan lahan makam sebesar 2% dari total luas tanah yang mereka kembangkan. Penentuan harga lahan tersebut mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi mengenai lokasi dan luas lahan makam biasanya diajukan ke Disperumkim, yang kemudian akan meminta konfirmasi NJOP dari Badan Keuangan Daerah (BKAD).
"NJOP ini menjadi dasar dalam menentukan besaran harga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus disediakan oleh pengembang," lanjutnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan beberapa lokasi TPU melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota, yaitu di Situ Gede, Cimahpar, Kayu Manis, dan Mulyaharja. Perwali soal Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang sedang disusun juga akan menguatkan hal ini.
"Adanya peraturan wali kota (Perwali) terbaru, pengembang yang tidak dapat menyediakan lahan di lokasi-lokasi tersebut dapat menggantinya dengan pembayaran dana sesuai NJOP yang telah ditentukan," ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini menjadi solusi bagi pengembang dan pemerintah dalam menyediakan lahan pemakaman bagi warga. Mereka juga akan memastikan aturan ini berjalan dengan baik.
"Jika ada pengembang yang tidak patuh, tentu akan kami tindak tegas," tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, sejak 2024, Disperumkim bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum dalam menindak pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Dia berhasil regulasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kota Bogor bisa diterapkan oleh perusahaan pengembang.
"Kami langsung melibatkan Kejaksaan untuk memberikan teguran dan penekanan kepada pengembang yang lalai," jelasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga