RADAR BOGOR - Ramadhan sebentar lagi, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Bogor saat ini telah menetapkan besaran zakat fitrah di tahun 2025 yakni tiap orang Rp45 ribu.
Subhan Murtadla yang merupakan Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bogor mengungkapkan, besaran zakat fitrah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Lebih lanjut ia mengatakan, zakat fitrah berdasar kebutuhan beras sebanyak 2,5 kilogram atau sama dengan 3,5 liter tiap orangnya.
Menurut dia, dengan harga beras medium Rp13 ribu setiap kilogram, maka zakat fitrah senilai Rp45 ribu sehingga sesuai dengan standar konsumsi warga muslim.
Tapi, kata dia, jika warga muslim biasa mengonsumsi beras premium bisa membayar zakat fitrah senilai beras premium.
Tak hanya itu, Baznas Kota Bogor pun menetapkan besaran fidyah atau yang tidak mampu berpuasa selama Ramadhan yaitu Rp20 ribu tiap harinya.
Subhan Murtadla menjelaskan, nilai fidyah sesuai perhitungan bantuan biaya hidup harian fakir terlantar di Kota Bogor.
Ia menuturkan, penerimaan zakat fitrah diselenggarakan di BAZNAS Kota Bogor, UPZ atau Unit Pengumpul Zakat masjid, sekolah, musala hingga Yayasan.
Subhan Murtadla menegaskan, UPZ yang sudah mendapatkan SK dari Baznas Kota Bogor boleh mengumpulkan zakat fitrah serta bisa mengelolanya sendiri dengan kewajiban melaporkan pengelolaan ke Baznas.
Ketua MUI Kota Bogor KH TB Muhidin menambahkan, pembayaran fidyah didasarkan pada kemudahan serta tidak memberatkan sebab prinsip yang wajib ditunaikan adalah 1 mud yakni beras kurang lebih 2 liter, sehingga apabila dirupiahkan Rp20 ribu per hari untuk satu kali makan orang miskin. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim