RADAR BOGOR - Mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri atau PN Bogor pada Selasa, (11/2/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh Agustiani Tio melalui pengacaranya, Army Mulyanto, yang menuduh Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran hukum.
“Hari ini, saya dan rekan-rekan mewakili Ibu Agustiani Tio Fridelina mendaftarkan gugatan atas tindakan melawan hukum terhadap Saudara Rossa Purbo Bekti, penyidik dari KPK. Tadi sudah terdaftar,” ujarnya.
Baca Juga: Program Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto dan Jaro Ade Ini Mulai Dijalankan Disdukcapil
“Gugatan ini berkaitan dengan tindakan melawan hukum. Intinya kurang lebih serupa dengan yang telah disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pra Peradilan PN Jaksel,” tambahnya.
Dia merincikan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti terjadi selama pemeriksaan di KPK RI, di mana kliennya berperan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Pertama, intimidasi tercatat yang dilakukan oleh penyidik KPK adalah mendorong kliennya untuk mengganti pengacara, yang tidak lain adalah pengacara Agustiani Tio yaitu dirinya sendiri.
Baca Juga: Juknis SPMB 2025 Tak Kunjung Dilayangkan, Disdik Kabupaten Bogor Bilang Begini
“Rossa meminta Ibu Agustina untuk mengganti pengacara. Karena saat itu, pengacara yang mendampingi kader PDIP. Artinya kami diminta untuk diganti,” jelasnya.
“Sesungguhnya kami juga tidak setuju dengan tindakan Rossa, karena ini adalah bagian dari proses, dan kita seharusnya mempertimbangkan substansi yang dialami oleh Ibu Tio,” tambahnya.
Kedua, Rossa Purbo Bekti melakukan intimidasi dengan cara memukul meja selama menghadapi kliennya.
“Hal ini menunjukkan bahwa selama pemeriksaan, ada aksi memukul meja. Dan yang ketiga, pernyataan yang dikeluarkan oleh Rossa adalah, mari kita lihat siapa yang lebih kuat,” tuturnya.
Terakhir, intimidasi yang dirasakan oleh kliennya berhubungan dengan pernyataan penyidik KPK yang mendesak Agustiani Tio untuk mengakui bahwa ia telah menerima kompensasi.
“Rossa menekan Ibu Tio agar mengakui menerima kompensasi dengan bertanya, 'Berapa jumlah kompensasi yang Anda terima dari Hasto Kristiyanto?' Itu termasuk dalam gugatan perdata tentang tindakan melawan hukum terkait intimidasi,” jelasnya.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2025 Berapa Hari? Simak Libur Nasional dan Long Weekend Maret - April 2025
Dia juga menjelaskan alasan mengapa gugatan perdata ini diajukan ke PN Bogor, karena alamat Rossa Purbo Bekti terletak di Kota Bogor.
Baca Juga: Jangan Bandel, Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Keras Beroperasi di Bulan Ramadhan
“Kami mengajukan gugatan ke PN Bogor karena alamat Bapak Rossa di Kota Bogor, sesuai dengan data yang kami miliki,” tutup Army Mulyanto.(ded)