RADAR BOGOR - Polisi menetapkan sopir truk pengangkut air mineral galon pemicu kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor yakni Bendi Wijaya (30) sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penetapan Bendi sudah dilakukan sejak Rabu (12/2) malam.
Ia menyebut Bendi langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bogor Kota usai penetapan ini.
"Betul tadi malam. Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ujar AKP Santi kepada Radar Bogor Kamis (13/2/2025).
Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Bendi dijemput pihak kepolisian dari RSUD Ciawi pada Selasa (11/2/2025) sore lalu untuk diperiksa di Mako Satlantas Polresta Bogor Kota.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada Selasa (4/2/2025) malam.
Kecelakaan yang melibatkan 7 mobil tersebut mengakibatkan 8 korban meninggal dunia dan 11 orang luka-luka. (Fat)
Editor : Eka Rahmawati