RADAR BOGOR - Bendi Wijaya sopir truk yang jadi penyebab kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Selasa (4/2/2025) menyampaikan permintaan maaf.
Hal itu disampaikan pelaku kepada korban dan keluarganya yang harus terlibat dalam insiden maut di Gerbang Tol Ciawi itu.
"Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan," katanya dalam Konferensi Pers kecelakaan Gerbang Tol Ciawi di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).
Dia mengaku tak mampu mengendalikan truknya sehingga tabrakan beruntun tak bisa hindari. Rem truk sudah tidak bisa dia gunakan beberapa kilometer sebelum lokasi kejadian.
"Posisi dari atas (sebelum lokasi) porseneling saya coba untuk oper ke gigi lebih rendah, tidak bisa, karena posisi angin sudah habis," jelasnya.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta, karena bertanggung jawab atas pelanggaran fatal ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Beni mengemudikan kendaraan tidak wajar, kelebihan muatan, hingga truk melebihi batas kecepatan menjadi pemicu tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi. (uma)
Editor : Yosep Awaludin