Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Vina Bogor Desak Pelaku Dijadikan Tersangka

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 19 Februari 2025 | 13:53 WIB
Kuasa hukum Vina Yuliani, Ahmad Syaugi Akbari saat memberikan keterangan pers soal kasus Vina Yuliani.
Kuasa hukum Vina Yuliani, Ahmad Syaugi Akbari saat memberikan keterangan pers soal kasus Vina Yuliani.

RADAR BOGOR – Vina Yuliani, korban dugaan penganiayaan, memenuhi panggilan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

Kedatangan Vina ini guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut kini telah resmi naik status ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Vina Yuliani, Ahmad Syaugi Akbari menjelaskan proses hukum ini semakin mendekati tahap akhir.

“Hari ini, Teh Vina Yuliani memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Status laporan ini sudah naik ke penyidikan, dan saksi-saksi dari pihak Teh Vina juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (19/2/2025).

Dia mendesak pihak penyidik segera menetapkan pelaku sebagai tersangka agar Vina mendapatkan kepastian hukum.

Apalagi proses kasus ini sudah cukup lama dengan pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh penyidik.

“Kami menghargai upaya dari pihak kepolisian yang terus memproses kasus ini dengan serius,” ujarnya.

Di sisi lain, korban penganiayaan, Vina Yuliani mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap terlapor yang dinilai tidak memiliki itikad baik. Dari awal, tidak ada niat baik dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya.

"Bahkan setelah laporan ini berpindah dari Polres Bogor Barat ke Polres Bogor Kota, mereka tetap bersikeras tidak bersalah,” cetusnya.

Vina juga menyebut laporan yang diajukan didukung oleh sejumlah bukti dan kesaksian. Polisi sudah memanggil lebih dari dua saksi, bahkan hampir empat orang.

"Semua saksi telah memberikan keterangan, dan pemeriksaan telah selesai. Kami berharap kasus ini tetap berjalan sesuai jalur dan pihak terlapor segera ditindak,” harapnya.

Kasus ini sendiri dilakukan oleh pria berinisial BP (45) pada 2 November 2024 lalu. BP menganiaya Vina sampai terluka di bagian muka saat berada di sebuah bengkel. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#vina #polresta bogor kota #penganiayaan