RADAR BOGOR - Jajaran Polsek Bogor Tengah menggrebek salah satu penginapan di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa (25/5/2025) malam.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung menerangkan, penggerebekan penginapan itu merupakan tindak lanjut dari aduan warga terkait dugaan praktik perbuatan terlarang pada platform Lapor Kapolresta.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 20 orang (13 perempuan dan 7 laki-laki) pengunjung penginapan yang diduga melakukan praktek perbuatan terlarang. Mereka kemudian digiring ke Polsek Bogor Tengah.
"Setelah diperiksa, kami tidak menemukan bukti praktek 'pergermoan' yang mengarah pada tindak pidana," terang Agustinus.
Para pengunjung yang diamankan itu pun diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan terlarang.
Polisi pun meminta mereka dijemput oleh keluarga maupun orang tuanya. Sebab terdapat 2 pengunjung wanita yang masih di bawah umur.
Agustinus juga meminta pemilik penginapan tersebut untuk membuat pernyataan untuk tidak menyewakan kamar penginapan sebagai tempat praktik perbuatan terlarang.
Dia menegaskan kepada masyarakat untuk mencegah praktik perbuatan terlarang di Kota Bogor. Ia mengimbau masyarakat untuk beralih pada hubungan yang halal.
"Untuk anak-anak muda juga kami imbau agar menghindari praktik pacaran seperti itu. Jagalah harga diri dan kehormatan masing-masing," tegasnya. (fat)
Editor : Yosep Awaludin