RADAR BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim minta izin angkutan antar-kota dalam provinsi (AKDP) dihentikan sementara, sebagai upaya menjawab harapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk mengatasi masalah kemacetan.
Menurut Dedie Rachim, moratorium atau penghentian sementara pemberian izin AKDP sudah dia ajukan, sebab saat ini jumlah angkutan kota (angkot) dan AKDP di Kota Bogor semakin tidak terkendali.
"Adanya angkot dan AKDP menyebabkan persinggungan rute yang berujung pada kemacetan di beberapa titik di pusat Kota Bogor,” kata Dedie Rachim kepada Radar Bogor.
Saat ini izin operasional AKDP merupakan kewenangan Pemprov Jabar sehingga Pemkot Bogor hanya bisa menata angkot lewat program rerouting, konversi, dan reduksi.
Program itu dinilai cukup berhasil mengurangi kepadatan lalu lintas di beberapa wilayah Kota Bogor.
"Pemkot Bogor berkomitmen mencari solusi terbaik mengurangi kepadatan lalu lintas, baik melalui regulasi, penataan trayek, maupun sinergi dengan Pemprov Jabar," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menambahkan pihaknya terus melanjutkan program penataan angkutan dengan tiga strategi utama, yakni reduksi, konversi, dan rerouting.
“Kami sadar ada kendala terkait AKDP karena kewenangannya berada di Pemprov. Oleh karena itu, kami akan kembali bersurat kepada Provinsi untuk bersama-sama menata angkutan AKDP,” ungkap Marse.
Marse juga menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan terus melakukan evaluasi terhadap titik-titik rawan kemacetan di kota ini. Sehingga harapannya masalah kemacetan dapat semakin teratasi.
"Dengan begitu mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar," ujarnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga