Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penjualan Ribuan Obat Terlarang di Bogor Terbongkar, Puluhan Tersangka Ditangkap, Tiga di Antaranya Bandar

Fikri Rahmat Utama • Senin, 3 Maret 2025 | 17:34 WIB
Konferensi pers Polresta Bogor Kota terkait kasus peredaran obat terlarang.
Konferensi pers Polresta Bogor Kota terkait kasus peredaran obat terlarang.

RADAR BOGOR – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan peredaran obat terlarang dan psikotropika. Sebanyak 27 tersangka diamankan, termasuk tiga bandar besar dalam 30 hari terakhir.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengatakan para tersangka menyuplai ribuan butir obat terlarang ke enam kecamatan di Bogor. Modus transaksi paling umum menggunakan sistem COD.

"Kami menyita lebih dari 110 ribu butir obat terlarang yang diedarkan dengan berbagai cara, termasuk melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/3/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika. Kasus ini terungkap di berbagai titik, di antaranya enam lokasi di Bogor Utara, lima di Bogor Timur, 13 di Bogor Selatan, empat di Bogor Tengah, tiga di Bogor Barat, dan dua di Tanah Sareal.

Salah satu bandar, MI (23), ditangkap di kontrakannya di Bogor Tengah setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat digeledah, petugas menemukan 65 ribu butir Pil Hexymer dan 1.900 butir Pil Tramadol di lemari pakaian.

Kasus kedua menjerat A (26), yang ditangkap di Pos Polisi Dewi Sartika setelah polisi lalu lintas mencurigai kendaraannya. Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir Pil Tramadol, 1.500 butir Pil Trihexyphenidyl, dan 10 ribu butir Pil Hexymer. Sopir kendaraan, ALI, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka lainnya, AZ (28), kedapatan menyimpan 200 butir Pil Tramadol dan 100 butir Pil Hexymer di dalam jok motornya saat diperiksa di depan Perumahan KRR, Bogor Barat. Setelah diinterogasi, AZ mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di kontrakannya di Taman Sari, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi itu, polisi menemukan 755 butir Pil Tramadol, 4.000 butir Pil Hexymer, dan 300 butir Pil Trihexyphenidyl. AZ mengaku obat tersebut akan dijual kembali di warungnya di Cibeureum, Bogor Selatan.

Polisi menyebut pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 127.650 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 dan 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dede mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. Mereka juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar pelaku lain.

"Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat keras tertentu di lingkungan sekitar," katanya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #bandar #obat terlarang