RADAR BOGOR - Kota Bogor kini berstatus keadaan darurat bencana hidrometeorologi.
Hal ini disampaikan Dedie A Rachim melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 yang diterbitkan pada Selasa (4/3/2025).
Keputusan ini dikeluarkan menyusul terjadinya serangkaian bencana alam pada tanggal 2 dan 3 Maret 2025.
Bencana alam berupa angin kencang, banjir, dan tanah longsor terjadi di sejumlah titik lokasi di Kota Bogor
Status darurat bencana ini juga berdasarkan kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor.
Selain itu, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
"Dalam keputusan ini, kami menetapkan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor," ungkap Dedie A Rachim.
Status keadaan darurat ini berlaku selama 30 hari, yang dimulai sejak 4 Maret 2025 hingga 2 April 2025.
Namun, status tersebut dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan ini diambil untuk mempercepat penanganan dan pemulihan akibat dampak bencana yang terjadi di wilayah tersebut," jelas Dedie A Rachim. (uma)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim