RADAR BOGOR - Bagi warga Bogor yang akan bayar zakat fitrah tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan besaran atau nilai yang dikeluarkan.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi jiwa muslim menjelang Idul Fitri dan termasuk dalam salah satu rukun Islam.
Tak hanya untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan di hari raya.
Dikutip dari laman Baznas, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Untuk nominal zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, telah ditetapkan besarannya yakni setara dengan uang sebesar Rp47.000 per jiwa.
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan," tulis keterangan di laman Baznas.
Masyakarat bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah nantinya disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.