Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengangkatan CPNS dan PPPK di Kota Bogor Juga Ditunda, Ini Kata Kabid BKPSDM

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:21 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi CPNS dan PPPK.

RADAR BOGOR - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Bogor ditunda hingga akhir tahun.

Hal ini ditunda Kota Bogor, berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat tentang penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024.

Kabid Formasi Data dan Kepangkatan BKPSDM Kota Bogor, Aris Hendardi mengatakan, proses rekrutmen CPNS dan PPPK diatur pemerintah pusat. Jadi Kota Bogor hanya mengikuti penyesuaian jadwal yang ditetapkan.

"Udah (disampaikan ke peserta) melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai instansi yang bersangkutan bekerja," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).

Pemkot Bogor sendiri menerima CPNS sebanyak 46 formasi dan PPPK 243 formasi. Penundaan ini membuat para calon PNS dan PPK mesti menunggu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 menulis pengangkatan CPNS dijadwalkan pada 1 Oktober 2025. Sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar proses pengangkatan serentak dan tepat waktu di seluruh instansi.

BKN menargetkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai bagi CPNS selesai paling lambat 30 Juni 2025, dan bagi PPPK paling lambat 30 November 2025.

Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan 1 Oktober 2025. Sementara, bagi peserta seleksi PPPK formasi, penandatanganan perjanjian kerja dan pengangkatan dijadwalkan 1 Februari 2026.

Penyesuaian jadwal ini juga mempertimbangkan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dan PPPK dari berbagai instansi.

Bagi PPPK yang 1 Maret 2026 melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia menduduki jabatan, mereka tetap diangkat dengan masa kerja satu tahun.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diimbau untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang proses seleksi hingga menjadi ASN. BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kota bogor #cpns #pppk