RADAR BOGOR - Sabu seberat tujuh Kilogram (Kg) ditemukan di dalam tangki mobil Pajero yang sempat menjadi kendaraan kurir pengantar narkoba di Kota Bogor, pada pertengahan bulan Januari 2025 lalu.
Sabu ditemukan Tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota di tangki mobil Pajero, saat melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus narkotika di Kota Bogor tersebut, pada Rabu (12/3).
Kapolresta Bogor Kota menuturkan, dalam penyidikan, tim Sat Narkoba menemukan bahwa tangki mobil Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi B 2665 RFP telah dimodifikasi, hingga diisi sabu.
“Tangki tersebut dibagi menjadi dua ruang. Satu untuk bahan bakar minyak (BBM) solar dan satu lagi untuk menyimpan tujuh paket besar berisi sabu dengan berat brutto tujuh Kg,” beber Eko.
Dirinya menyebut pihaknya akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap kasus narkotika tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang kurir narkoba HR (34) yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor ditugaskan seseorang untuk mengambil narkoba di daerah Sumatera Utara.
"Dia berada di Sumatera selama 5-7 hari. Di sana dia berpindah-pindah tempat dan hotel. Kemudian dia mendapat petunjuk untuk ke Palembang. HR diminta untuk membawa sebuah mobil Pajero hitam berplat nomor B 2665 RFP yang sedang terparkir dengan kunci berada di dalam dashboard," terang Eko.
Mobil berisi sabu-sabu dan ekstase itu kemudian dibawa HR menyebrang ke Pulau Jawa. Saat berada di Kota Bogor, HR dikejar oleh jajaran Polresta Bogor Kota. Setelah kejar-kejaran, pelaku akhirnya ditangkap di Kawasan Yasmin, Kecamayan Bogot Barat.
"Setelah dicek kami temukan barang bukti 21 Kg sabu-sabu dan 20 ribu pil ekstase. Ada yang disembunyikan di bawah jok, dashboard, dan tempat tersebunyi lain di mobil tersebut," tutur Eko.
Barang haram itu diperkirakan Eko, akan disalurkan HR ke sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Saat diperiksa, HR mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang yang menyuruhnya. Dalam menjalankan tugas ini HR dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Namun nominal yang ia terima baru Rp20 juta.
HR pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup akibat kasus ini. HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga