RADAR BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi dan menjual minuman keras di bulan Ramadhan.
Razia dilakukan pada Jumat (14/3) dini hari, dengan hasil penyegelan satu tempat hiburan malam di Kecamatan Bogor Barat dan dua lainnya di Bogor Tengah, Kota Bogor, yang buka di Ramadhan ini.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menegaskan ketiga tempat hiburan malam melanggar aturan wali kota terkait operasional usaha selama bulan suci Ramadhan.
Maka mereka menyegel ketiga tempat tersebut dan mengamankan 224 botol minuman keras dari lokasi
“Kami mendapati ada tiga tempat yang tetap buka, menyediakan alkohol, serta menghadirkan live DJ,” katanya.
Agustian menyebut tren pelanggaran biasanya meningkat memasuki minggu kedua Ramadan. Jika pada awal bulan usaha hiburan masih tutup, sebagian mulai beroperasi secara diam-diam setelahnya.
"Saat ini kita masuk minggu kedua Ramadan, dan sudah ada yang berani buka serta menjual minuman beralkohol. Ini jelas melanggar aturan wali kota," ungkapnya.
Satpol PP Kota Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban selama Ramadan.
Para pengusaha THM diingatkan agar mematuhi aturan, termasuk larangan menyediakan minuman keras, live music, dan DJ.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati aturan selama Ramadan, demi menjaga kondusivitas dan ketenteraman masyarakat di Kota Bogor,” pungkas Agustian.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga