Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rugikan Daerah, Pemkot Bogor Robohkan Reklame Ilegal di Jalan Raya Padjajaran

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 14 Maret 2025 | 20:26 WIB
Pembongkaran reklame ilegal di Kota Bogor, di Jalan Raya Padjajaran.
Pembongkaran reklame ilegal di Kota Bogor, di Jalan Raya Padjajaran.

RADAR BOGOR - Pemkot Bogor menertibkan reklame ilegal dengan merobohkan tiang dan papan reklame di sepanjang Jalan Raya Padjajaran, Baranangsiang.

Dalam prosesnya, alat berat dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran reklame ilegal di Jalan Raya Padjajaran Kota Bogor, Kamis (13/3/2025).

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turun langsung ke lokasi, memastikan pembongkaran reklame ilegal di Jalan Raya Padjajaran berjalan lancar.

Ia menegaskan reklame yang melanggar aturan harus segera ditertibkan.

"Papan billboard yang tidak berizin, izinnya sudah habis, atau sama sekali tidak memiliki izin harus dirobohkan," katanya.

Ia menjelaskan penertiban ini tidak hanya bertujuan memperbaiki estetika kota, tetapi juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Banyak reklame tak berizin yang berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah.

"Kami ingin memastikan semua reklame yang berdiri memiliki izin yang jelas," ungkapnya.

Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi selama tiga hari yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Deni Hendana mengatakan sebanyak tiga papan reklame dirobohkan beserta tiang penyangganya. Menurutnya papan reklame yang dirobohkan tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak memiliki izin resmi.

"Ada yang tidak berizin dan kadaluwarsa atau masa berlakunya sudah habis lama," jelasnya.

Dia menegaskan penertiban reklame akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. "Masih terus. Sesuai instruksi presiden utk ketertipan dan keindahan kota Bogor," ungkapnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #Jalan Raya Padjajaran #reklame ilegal