Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bandel Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan, Dua THM di Kota Bogor Ditutup Paksa. Ratusan Botol Miras Disita!

Fikri Rahmat Utama • Senin, 17 Maret 2025 | 13:46 WIB

 

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin sidak THM yang tetap buka di bulan Ramadhan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin sidak THM yang tetap buka di bulan Ramadhan.

RADAR BOGOR - Dua tempat hiburan malam atau THM ditutup paksa Pemkot Bogor. Kedua THM di wilayah Bogor Selatan dan Barat ini disegel karena melanggar aturan Ramadhan.

Penutupan THM ini tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadhan 1446 H/2025 M.

SE tersebut melarang aktivitas usaha THM, karaoke, serta panti pijat sepanjang bulan puasa demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin sidak mengatakan operasi ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat. Petugas Satpol-PP juga menyita 353 botol minuman keras (miras) dari kedua lokasi.

"Saya mendapat laporan adanya kafe dengan DJ musik yang masih buka di bulan Ramadhan. Tanpa basa-basi, saya langsung turun bersama Satpol PP. Kalau terbukti melanggar, kami segel," katanya usai sidak yang dilakukan Senin (17/3/2025) dini hari.

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati dua THM tetap beroperasi dan menyimpan ratusan botol miras tanpa izin. Akibatnya, Pemkot Bogor langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat tersebut.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Ini peringatan bagi tempat lain yang nekat beroperasi selama Ramadan, apalagi menjual miras tanpa izin," tegas Jenal.

Selain melarang THM beroperasi, SE ini juga mengatur aktivitas usaha lain. Rumah makan boleh buka siang hari asalkan menutup area makan dengan tirai.

Produksi, penjualan, dan penyalaan petasan selama Ramadan serta pada malam takbiran juga dilarang.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang demi menjaga ketertiban.

"Kami ingin bulan Ramadan berjalan dengan kondusif, tanpa gangguan dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah," katanya di SE tersebut.

Selain itu, kegiatan bazar Ramadhan di Kota Bogor harus berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan agar tetap menjaga ketertiban umum.

Bagi yang melanggar dapat diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Pelanggar dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp10.000.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. Bagi pelanggar berat, denda bisa mencapai Rp50.000.000. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #Ditutup Paksa #thm