RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau LBH PMII Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu (19/3/2025).
Keberadaan LBH PMII Kota Bogor ini diharapkan menjadi alternatif bagi warga kota hujan mendapatkan akses konsultasi hukum.
Peresmian LBH PMII Kota Bogor menjadi bagian kegiatan Ngobrol Bareng dengan tema 'Memahami Sistem Peradilan Pidana Anak: Kendala dan Penanganannya'.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang hadir, mengapresiasi inisiatif PMII membentuk LBH sebagai upaya memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga LBH PMII Kota Bogor dapat bersinergi dengan Pemkot Bogor serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.
Jenal juga menyoroti pentingnya akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Ia menjelaskan Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Regulasi ini mengatur pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah tanpa biaya apa pun.
Tahun ini saja, Pemerintah Kota Bogor telah menangani 220 kasus melalui program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Teman-teman dari PMII Kota Bogor harus membantu mensosialisasikan kepada warga bahwa sejak 2015, Kota Bogor memiliki payung hukum strategis untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ungkapnya.
Jenal mendorong LBH PMII untuk lebih aktif dalam memperluas jangkauan pendampingan hukum.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengajuan bantuan hukum, mekanismenya, atau bahkan enggan berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Saya sangat mengapresiasi keberadaan LBH PC PMII. Tanpa anggaran, mereka tetap berperan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu ataupun kasus-kasus tertentu," jelasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin