Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gencarkan Penegakan Perda KTR, Satpol PP Kota Bogor Minta Warga dan Pelaku Usaha Lebih Patuh

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 20 Maret 2025 | 19:10 WIB
Operasi penegakan Perda KTR di Kota Bogor oleh Satpol PP.
Operasi penegakan Perda KTR di Kota Bogor oleh Satpol PP.

RADAR BOGOR - Satpol PP Kota Bogor terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Selain melakukan razia dan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Satpol PP juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar lebih patuh terhadap Perda KTR tersebut.

Kota Bogor sendiri menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan kesadaran masyarakat terhadap Perda KTR memang belum mencapai 100 persen. Namun tetapi sudah menunjukkan perkembangan positif sejak aturan ini diterapkan.

"Kami terus melakukan monitoring bersama Dinas Kesehatan dan aparatur wilayah untuk memastikan kepatuhan di semua kelurahan," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga menertibkan reklame rokok serta menggelar razia di lokasi rawan pelanggaran.

Terkait penertiban di minimarket, Asep menyebut pihaknya telah melakukan sidak ke 20 gerai untuk memastikan larangan pemajangan produk rokok secara terbuka.

"Saat ini, kami masih memberikan peringatan agar mereka mematuhi aturan, seperti menutup pajangan rokok dengan tirai dan mencabut reklame yang tidak sesuai," jelasnya.

Asep juga menyoroti kendala dalam penegakan Perda KTR, terutama di awal penerapan aturan yang sempat menuai protes. Dia menegaskan mereka tidak melarang tapi membatasi tempat-tempat tertentu.

Kawasan yang termasuk dalam KTR meliputi tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, dan pusat perbelanjaan, tempat kerja seperti perkantoran, tempat ibadah, area bermain anak, serta kendaraan angkutan umum.

Selain itu, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, tempat pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi, serta sarana olahraga juga termasuk dalam kawasan yang dilarang merokok.

"Ada yang menganggap ini melanggar HAM, padahal Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi hanya membatasi di tempat-tempat tertentu," katanya.

Ke depannya, penegakan Perda KTR digencarkan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait.

Asep berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin disiplin dalam menerapkan aturan ini. "Ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Bogor," harapnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #perda ktr #satpol pp