RADAR BOGOR - Baznas Kota Bogor telah menetapkan besaran zakat fitrah. Besaran biaya pembayaran zakat fitrah sudah resmi ditetapkan. Badan Amil Zakat Nasional Nasional (Baznas) Kota Bogor menyebut ketetapan itu dipastikan usai pihaknya menghelat rapat pleno beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla menerangkan rapat pleno itu melibatkan Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bogor. Itu dilakukan agar mendapatakan keputusan yang komperhensif.
“Maka dari rapat itu kami putuskan besaran biaya zakat fitrah pada tahun ini di Kota Bogor senilai Rp45 ribu. Ini hitungannya per orang atau istilahnya per kepala,” ujar Subhan pada Radar Bogor, Kamis (20/3/2025) siang.
Teknisnya, Subhan menerangkan pembayaran zakat ini bisa menggunakan uang, ataupun beras. Jika ingin menggunakan beras maka sebesar 3,5 liter. Ini telah disesuaikan dengan standar kurs rupiah senila Rp45 ribu.
Namun jika masyarakat biasa mengkonsumi beras diatas ataupun dibawa harga Rp45 ribu, maka bisa disesuiakan dengan harga beras ataupun makanan pokok yang biasa dilahap.
Pada hakikatnya, waktu pelaksanaan bayar zakat fitrah ini disebut Subhan bisa dilakukan sejak awal Ramadhan. Namun ia tidak menampik banyak masyarakat yang lebih sering melaksanakannya di akhir ramadhan.
“Jadi kalau mau mulai hari ini juga sudah diperbolehkan malahan lebih cepat lebih baik, agar pendistribusiannya bisa dilakukan secara maksimal,” ujar Subhan.
Baznas Kota Bogor menurut Subhan sudah mulai mendisitribusikan informasi ini kepada seluruh elemen masyarakat. Jalurnya mulai dari instansi pemerintahan hingga tingkat kelurahan, sekolah-sekolah dan ke masjid-masjid.
Di sisi lain Subhan menerangkan uang hasil zakat fitrah ini akan pihaknya distribusikan ke orang yang berhak menerimanya (Mustahik Zakat), ssetidaknya ada 8 golongan.
Di antaranya, golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau orang yang ditawan secara tidak adil, kemudian gharim, sebutan orang yang kesulitan membayar hutang, fi sabilillah dan yang terakhir ibnu sabil.
“Semoga dengan kita membayar zakat fitrah khusunya, dapat senantiasa membantu saudara saudara muslim kita yang membutuhkan. Karena walau bagimanapu mereka adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.(rp1)
Editor : Eka Rahmawati