RADAR BOGOR - Pemusnahan ribuan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal dilakukan di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat (21/3/2025).
Pemusnahan oleh Polresta Bogor Kota ini merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hermawan mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 15.095 botol miras berbagai jenis. Rinciannya, 10.829 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan 4.266 botol miras tradisional.
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Termasuk Bogor Tengah, Bogor Barat, Bogor Utara, Bogor Selatan, dan Tanah Sareal," ujar Kompol Dede Hermawan.
Selain miras, kepolisian juga memusnahkan narkotika jenis sabu yang disita dalam pengungkapan kasus pada Maret 2025. Barang bukti sabu tersebut ditemukan disimpan dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) kendaraan oleh para pelaku.
"Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam larutan asam sulfat dan air, sehingga unsur kimianya benar-benar hilang," jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Eko Prabowo, mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota memberantas peredaran miras dan narkotika. Menurutnya, operasi ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi menjaga keamanan menjelang Lebaran, terutama di malam takbiran.
"Upaya ini juga penting agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkotika dan miras," ujar Eko.
Ia menambahkan Pemkot Bogor bersama Polresta akan terus melakukan pemantauan di titik-titik rawan kejahatan selama bulan Ramadan hingga Lebaran. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) yang disiapkan untuk memastikan pengamanan di Kota Bogor berjalan maksimal.
"Ini adalah langkah konkret untuk memastikan Kota Bogor tetap aman dan nyaman," ungkapnya.(uma)
Editor : Eka Rahmawati