RADAR BOGOR - Perhatian besar diberikan Pemkot Bogor kepada setiap anak yang menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan. Tak hanya dari segi penanganan kasus, namun juga pemulihan kondisi korban terdampak.
Hal itu diwujudkan melalui layanan terapi yang diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada para korban perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Dina Noviana, menerangkan pelayanan ini dibisa kepada seluruh anak korban perbuatan tidak menyenangkan. Bukan hanya fisik, juga perbuatan lain maupun perundungan (bullying).
"Untuk mendapatkan layanan ini, korban mesti melaporkan terlebih dahulu hal yang dialaminya kepada UPTD PPA. Bisa dengan datang langsung ke kantor kami di Jalam Destarata IV No 3, RT 1 RW 16, Tegal Gundil, Bogor Utara. Atau menghubungi hotline 08111115597," terang dia.
Setelah melapor, korban akan menjalani skrining dan assesment untuk mengetahui kondisi psikologis yang dialami. Kemudian UPTD PPA akan menentukan jenis treatmen yang akan diterapkan sesuai dengan kondisi korban.
Bagi korban dengan kondisi psikologis berat, maka penanganan akan dilakukan terapi psikologis oleh psikokog klinis.
Terdapat beberapa treatmen yang akan dilakukan oleh psikolog klinis untuk menangani kondisi korban tersebut.
Sedangkan bagi korban yang tidak terlalu terpengaruh kondisi psikologisnya maka penanganan akan ditangani oleh konselor melalui konseling psikologis dengan termin waktu tertentu.
Di samping itu, UPTD PPA juga akan menjalankan terapi sosial pada keluarga, lingkungan, atau sekolah korban apabila tempat-tempat tersebut memberikan pengaruh kepada korban.
"Terapi ini dimulai dari melihat pola asuh. Apabila ada yang salah kami akan bicarkan itu dengan orang tua. Terapi ini juga melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang akan melakukan diskusi pola asuh kepada orang tua korban," terang Dina.
Jika diperlukan, UPTD PPA juga akan menggaet Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Kader, dan kelurahan untuk berkoordinasi menciptakan lingkungan yang lebih baik leweat sosialisasi dan edukasi.
Seluruh rangkaian terapi dilakukan sampai korban bisa kembali berdaya. Ini dibuktikan melalui skrining pasca konseling.
"Ini untuk mengetahui progres kondisi anak. Apabila diperlukan perpanjangan maka kembali dilakukan perpanjangan sampai anak itu berdaya," imbuh Dina. (fat)
Editor : Yosep Awaludin