RADAR BOGOR - Penerapan sanksi kepada warga yang membuang sampah ke sungai bakal segera dijalankan Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Kebijakan Dedie Rachim ini menyusul intruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai atau saluran air di wilayah Jawa Barat.
Dedie Rachim menyatakan setuju dengan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai.
Dedie beralasan kebijakan itu mesti dijalankan karena upaya rehabilitasi lingkungan yang rusak bukan hanya memerlukan usaha Pemerintah Pusat dan Daerah saja namun juga kontribusi dari masyarakat dalam menjaga lingkungan.
"Kalau masyarakat tidak ikut berpartisipasi dan masih membuang sampah sembarangan, apalagi pelanggar tersebut penerima bantuan, harus ada sanksi. Mereka sudah mendapat bantuan, tetapi perilakunya tidak sesuai," kata Dedie Rachim.
Intruksi penerapan sanksi itu disampaikan Dedi Mulyadi setelah melakukan penanaman pohon di kawasan hulu, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/3/2025) kemarin.
Ia mengatakan akan membeberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah bahkan mencabut bantuan sosial apabila pelanggar tersebut masuk dalam daftar penerima bantuan.
Selain mencabut bantuan sosial, Dedie Rachim juga tak segan mencabut beasiswa bagi masyarakat yang membuang sampah ke sungai, jika pelanggar tersebut merupakan penerima beasiswa.
"Harus disanksi. Nanti, kalau dia penerima bantuan sosial, bantuan sosialnya hentikan. Kalau dia penerima beasiswa, beasiswanya hentikan, karena dia tidak disiplin," tegas Dedi. (fat)
Editor : Yosep Awaludin